Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Dilengkapi Dokumen Karantina, Anjing Belgian Malinois Ditolak Masuk Balikpapan

izak-Indra Zakaria • Senin, 11 Oktober 2021 - 17:16 WIB
DITOLAK: Ilustrasi anjing jenis Belgian Malinois. Balai Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan menolak saat hewan cerdas ini coba dimasukkan ke Balikpapan tanpa kelengkapan dokumen karantina.
DITOLAK: Ilustrasi anjing jenis Belgian Malinois. Balai Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan menolak saat hewan cerdas ini coba dimasukkan ke Balikpapan tanpa kelengkapan dokumen karantina.

BALIKPAPAN- Balai Karantina Hewan Karantina Pertanian Balikpapan mengamankan anjing pelacak yang tidak dilengkapi sertifikat. Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Endang, mengatakan, pihaknya menolak anjing yang biasanya dipelihara sebagai hewan penjaga dan pelacak.

“Anjing ini jenis Belgian Malinois. Tindakan karantina berupa penolakan terhadap anjing ini ke daerah asalnya, karena dilalulintaskan namun tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11),” katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa anjing tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Balikpapan. Dijelaskan, awal mula kejadian, pejabat karantina hewan Balikpapan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik/kesehatan terhadap hewan dan produk hewan yang masuk ke Balikpapan.

Kecurigaan semakin kuat saat pengguna jasa melaporkan anjingnya, tapi tak dilengkapi KH-11 dari daerah asal, melainkan KH-11 yang berbeda. Pejabat karantina hewan Balikpapan lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta meminta keterangan terhadap penerima di Balikpapan.

“Kami meminta keterangan langsung kepada penerima untuk menggali informasi lebih dalam mengapa anjing ini tidak dilengkapi KH-11, " jelasnya Endyokta, subkoordinator pengawasan dan penindakan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, dan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina dimaksud, maka anjing ini ditolak dan harus kembali ke daerah asal. “Dalam kejadian ini, anjing kami tolak masuk dikarenakan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau KH-11 dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 21 Tahun 2019," tutupnya. (aji/ms/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria