SAMARINDA–Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati dua peraturan daerah (perda) untuk disahkan dalam paripurna, (27/10). Beleid yang resmi berlaku itu yakni Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B), dan Perda Perubahan atas Perda 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Samarinda.
Selepas sidang paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq menuturkan, dua perda itu menjadi produk legislasi yang sudah dikebut pengerjaannya sejak awal tahun.
Untuk Perda PLP2B yang disahkan, Samarinda kini memiliki zonasi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan yang dilindungi aturan. Dengan begitu, zonasi itu tak bisa begitu saja dialihfungsikan meski ada pembangunan daerah yang mendesak sekali pun. “Bisa digeser, harus mengajukan lahan pengganti yang punya kualitas tanah dan akses yang sama persis,” ungkapnya.
Terdapat 1.332 hektare lahan yang dijadikan zonasi PLP2B seantero Samarinda dengan sebaran terbesar berada di Samarinda Utara dan Palaran. Tak hanya itu, ada 700 hektare yang diplot menjadi lahan cadangan. “Itu terhitung ruang terbuka di Samarinda. sementara lahan cadangan itu mayoritas berupa konsesi tambang yang sudah tak lagi beraktivitas. Lahan seperti itu punya peluang diubah jadi lahan pertanian dengan penataan lahannya,” jelas dia.
Meminjam data Dinas Pertanian Samarinda, sebaran pertanian di ibu kota Kaltim hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pangan se-Samarinda paling lama tiga bulan. Karena itu, Samarinda masih sangat memerlukan kerja sama dengan daerah lain untuk memasok kebutuhan pangan masyarakat. “Itu juga jadi opsi agar inflasi harga bahan pokok tak melejit tiba-tiba,” tukasnya.
Untuk perda perubahan tentang pengelolaan sampah, terdapat beberapa perubahan khususnya dalam pengawasan bagi masyarakat yang kerap membuang sampah ke sungai. Lemahnya implementasi jadi salah satu alasan beleid itu direvisi.
Menukil data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, per harinya Kota Tepian memproduksi sampah sekitar 800 ton. Namun, yang masuk ke tempat pembuangan akhir hanya berkisar 500 ton. Selisih jumlah itu lantaran masih ada masyarakat yang memilih membakar atau membuang sampah ke sungai. Sungai Karang Mumus (SKM) salah satunya. “Untuk denda pembuang sampah diperberat. Teknisnya langsung tanya instansi terkait,” kuncinya. (ryu/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria