Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PTT akan Diuji Kompetensi, DPRD Samarinda Jelas Dukung

izak-Indra Zakaria • 2021-11-12 13:19:06
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

Sebagai fungsi penyeimbang, DPRD Samarinda melalui Komisi I kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Senin (8/11/2021). Rapat dengar pendapat dengan agenda meminta penjelasan rencana pemangkasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dihadiri Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri pada.

Dalam RDP tersebut, dijelaskan Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan pihak legislatif ingin mengetahui sikap dan langkah pemerintah daerah jika terjadi pengurangan tenaga kerja berstatus PTT. "Kami (komisi I) mempertanyakan bagaimana rencana Pemkot ke depan jika ada pengurangan. Yang tidak diperpanjang bagaimana kebijaksanaannya," tegas Afif, Kamis (11/11/2021).

Meski demikian, Afif menjelaskan sejatinya legislatif menyetujui upaya pemerintah untuk memaksimalkan efisiensi anggaran. Terlebih adanya dugaan pekerja tidak tetap harian alias PTTH yang diduga fiktif. 

 

"Yang pasti kami mendukung langkah wali kota (Andi Harun) agar bisa mengantisipasi pengeluaran belanja gaji yang diduga banyak dari PTTH fiktif. Ada namanya, tapi enggak ada orangnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, agar upaya Pemkot Samarinda berjalan lancar. Dalam waktu dekat direncanakan penyelenggaraan uji kompetensi untuk pegawai tidak tetap bulanan (PTTB)) dan PTTH. 

Langkah uji kompetensi tersebut juga direspon positif oleh Afif. Sebab merupakan langkah baik untuk melakukan pembenahan PTTB dan PTTH di internal Pemkot Samarinda. 

Dan berdasarkan data dihimpun Komisi I dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Samarinda. Sedikitnya terdapat 1.009 PTT yang memiliki Surat Ketetapan (SK) pengangkatan di atas 2019, dimana pada tahun tersebut juga terdapat moratorium tentang pemberhentian pengangkatan PTT.

"Mengenai hal ini, kami memberikan masukkan untuk dapat dilihat kembali SK-nya apakah tidak bertentangan. Mengenai ini juga kita harus mewujudkan efektivitas dan efesiensi," harapnya. (pro)

Editor : izak-Indra Zakaria