Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PLN Diduga Serobot Lahan Warga

uki-Berau Post • Sabtu, 18 Desember 2021 - 03:49 WIB
MINTA GANTI RUGI: Yusuf bersama kuasa hukumnya, Alex Suryanata, menunjukan bukti surat penetapan penumbangan tanam tumbuh di lahan miliknya.
MINTA GANTI RUGI: Yusuf bersama kuasa hukumnya, Alex Suryanata, menunjukan bukti surat penetapan penumbangan tanam tumbuh di lahan miliknya.

TANJUNG REDEB — Yusuf Panamba, salah seorang warga di Kilometer (km) 8, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, angkat suara terkait permasalahannya dengan pihak PLN Kaltimtara, sejak 2016 lalu. Permasalah tersebut, diduga akibat pengadaan tanah, untuk pembangunan towe Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di tanah milik Yusuf Panamba.

Yusuf menilai PLN ingin mengambil paksa lahannya seluas 10.440 meter persegi. Dijelaskan Yusuf, di lahannya tersebut, terdapat tanam tumbuh, namun penyelesaian pekerjaan penarikan kabel pada proyek strategis nasional (PSN), jalur SUTT 150 Kv GI Tanjung Redeb -Tanjung Selor span T19- T 21, yang melintasi rumahnya tidak ada perjanjian sebelumnya.

Diakui Yusuf, dirinya sempat melayangkan protes terhadap pengerjaan tersebut, karena tidak bisa bebas membangun di Km 8. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut merupakan kawasan produktif pertanian dan perkebunan. Bahkan diakuinya, ia memiliki legalitas resmi berupa surat garapan dan pelepasan.

“Saya sudah di sini sejak 30 tahun lalu, mulai menanam dan membangun rumah,” katanya.

Dengan terus dikerjakannya proyek tersebut, Yusuf meminta komitmen dari PLN untuk kompensasi ganti rugi dan tanam tumbuh beserta rumahnya. Namun hingga kini, belum pernah terealisasikan. "Banyak sosialisasi dan pertemuan dengan kami. Dan sudah dilakukan survei untuk pembebasan lahan,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat itu, dirinya tidak mengetahui luasan lahan yang akan diambil untuk pembangunan tower SUTT. Namun, PLN justru memasukkan kontraktor untuk melaksanakan pembangunan. Tidak ada lagi negoisasi soal surat menyurat. Pembangunan tower 14x14 meter tetap dilaksanakan. Setelah berdiri kokoh, Dia didatangi dengan aparatur Pemerintah Kampung Maluang karena lahan mau disertifikatkan.

“Saya tanyakan, mana saksi dari pengukuran tanah dengan PLN dan aparatur kampung. Saat itu akan datang dua atau tiga hari lagi,” ucapnya.

Ketika pengukuran lahan yang akan disertifikasi, Dia mengingatkan, jangan sampai membiasakan melakukan kegiatan yang tidak jelas dan tidak transparan. Karena disanggupi, disetujui pengukuran lahan yang akan disertifikatkan.

“Terakhir, PLN kembali melakukan pendataan menggunakan kontraktor. Dua kali pendataan tapi tidak diakui,” ucapnya.

Yusuf sendiri merasa aneh, karena pada sosialisasi 2019 lalu di Kampung Malung, ia tidak dilibatkan. Dalam sosialisasi tersebut terdapat 25 nama, namun namanya selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada, padahal pada saat sosialisasi tersebut, menurut Yusuf, sedang membahas nilai langsung dari Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami tidak tahu berapa. Cuman dari informasi tetangga saya, per pokoknya diganti Rp 100 ribu. Tapi pemilik lahan menolak dan dibatalkan,” ucapnya.

Tidak berselang lama, setelah pertemuan tersebut, Yusuf mengaku Kembali didatangi oleh pihak PLN, dan data yang dikeluarkan oleh PLN bersifat final dan tidak dapat diubah lagi. Setelah data hasil perhitungan keluar beserta nilai ganti rugi tanam tumbuh, ternyata ada yang berubah lagi. Dan banyak tanam tumbuh yang dikurangi dalam kesepatakan tersebut.

“Saya protes. Diubah tanpa ada kesepakatan. Hanya dibuat di atas meja. Bukan berdasarkan fakta. Lahan dan tanam tumbuh hanya dihargai Rp 250 juta,” ucapnya saat berbincang dengan Berau Post.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 2020, Yusuf menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau karena diperkarakan PLN secara perdata. Tapi ditolak, karena merasa hak atas tanah miliknya. Di hari yang sama, Dia kembali mendapatkan undangan kedua untuk menghadiri sosialisasi di Kejari Berau. Dan diperlihatkan nilai ganti rugi yang lama. Namun, dirinya tetap menolaknya.

“Setelah itu, Saya didatangi lagi sama PLN. Akan memberikan nilai yang baru karena yang lama dianggap tidak pantas. Perubahan yang baru saya dijanjikan ganti rugi yang sesuai,” jelasnya.

Ia melanjutkan, PLN Kembali melakukan pendataan lagi pada Agustus 2021 dengan dalih pemilik lahan yang meminta. Padahal tidak ada sama sekali Yusuf meminta melakukan pendataan, karena sudah ada data yang nyata. Sudah 6 kali dilakukan pendataan sejak 2017.

“Didata selama 5 hari. Dan saya cocokkan data dengan PLN setelah disurvei. Sudah cocok dan saya minta copy data yang sudah dirapikan,” terangnya.

Setelah menunggu beberapa hari, datang perwakilan PLN, dan Yusuf menerika data sekaligus nilai kompensasi sebesar Rp 640 juta. Nilai tersebut, menurutnya hanya diputuskan sepihak oleh PLN tanpa melibatkan dirinya.

“Saya masih bertahan. Beberapa berita acara yang diajukan untuk ditandatangani kami tolak,” sebut Yusuf. 

Akibat tidak ada kesepakatan, Yusuf mengajukan harga ganti tanam tumbuh. Di mana, tanaman kecil Rp 500 ribu per pokok, tanaman besar Rp 1 juta dan tanaman produktif Rp 1,5 juta. Nominal itu mengikuti harga pemilik lahan yang lainnya.

“Harapannya, dengan kami memberikan harga ada itikat baik PLN untuk sama-sama bernegoisasi harga. Bagaimana jalan keluarnya yang baik,” imbuhnya.

Namun, PLN dianggap mengambil inisiatif sendiri. Memaksakan data beserta nilai ganti rugi untuk dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Dengan dalih sudah melakukan musyawarah, padahal tidak ada.

Akhirnya, Yusuf mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang penitipan. Hadir hanya sebagai pendengar dan untuk berbicara diminta untuk menggunakan jasa kuasa hukum.

Tak lama, dirinya mendapatkan surat penetapan konsinyasi Nomor: 11/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR dan Nomor: 14/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR. Itu, menjadi dasar berkekuatan hukum melakukan penebangan atau penindakan untuk melanjutkan proyek tersebut.

“Sidang penetapan 22 November kami tidak dipanggil. Kami baru tahu 25 November. Sudah datang ingin menumbang tanaman. Saya tolak dan batal,” ucapnya.

Setelah itu, pihaknya mendapatkan Surat permohonan eksekusi berisi. Namun, sidang ditunda dan dilanjutkan 20 Desember 2021 nantinya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu sidang permohonan eksekusi. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Faal Murreyza Dundah, Manager Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KALBAGTIM 2) menuturkan, dalam upaya pemenuhan kebutuhan energi listrik di Kalimantan, PT PLN Persero membangun sistem jaringan interkoneksi melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kilovolt (SUTT 150 kV). Sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan pada sistem Mahakam saat ini memiliki daya mampu sebesar 865 MW dengan beban puncak 505 MW. Saat ini sistem mendukung kebutuhan energi listrik yang ada di sebagian besar wilayah Kalimantan Timur. Dari data tersebut terdapat daya surplus sebesar kurang lebih 360 MW dimana daya yang besar ini akan dialirkan ke ujung Kalimantan timur hingga interkoneksi yang akan menghubungkan provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Dari seluruh upaya pembangunan interkoneksi jaringan transmisi yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Kalimantan Timur, SUTT 150 kV Tanjung Redeb — Tanjung Selor menjadi prioritas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Diimana transmisi ini akan menjadi pintu gerbang interkoneksi sistem ketenagalistrikan bagi 2 provinsi dan peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang ada dalam wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim),” jelasnya.

Ia melanjutkan, pembangunan SUTT 150 kV Tanjung Redeb — Tanjung Selor ini terbagi atas 2 section dimana section 1 berada pada sisi Tanjung Redeb menuju perbatasan provinsi Kalimantan Timur dan Utara dengan jumlah tower sebanyak 111 tower transmisi dan section 2 dengan jumlah tower sebanyak 126 tower transmisi yang berada pada perbatasan provinsi menuju Gardu Induk Tanjung Selor 60 MVA di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Progres pembangunan pada Section 1 telah mencapai 90,11 persen dan section 2 sebesar 94,82 persen.

Proyek pembangunan SUTT 150 kV ini sendiri ditargetkan selesai pada Desember 2021. Penyediaan tanah lahan untuk tapak tower telah terpenuhi 100 persen. Namun saat ini diakuinya, masih terdapat permasalahan terkait pekerjaan penarikan konduktor (stringing) lintasan tower. Permasalahan yang timbul disebabkan adanya ruang bebas atau right of way (ROW) yang belum tersedia dikarenakan beberapa pemilik lahan yang masih belum bersedia lahannya dilintasi kabel konduktor transmisi.

“Pada prosesnya, PLN sendiri telah melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga selalu berkoordinasi dengan pemda serta instansi penegak hukum agar dapat mengawal kegiatan supaya tetap berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dijelaskannya, jalur transmisi tegangan tinggi yang akan menghubungkan Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan ini nantinya dapat meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan serta dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di Berau dan Bulungan. Karena jika ada defisit daya di Berau karena pemeliharaan pembangkit di Berau dapat disuplai dari Bulungan, begitu juga sebaliknya.

“Hingga saat ini PLN berupaya menyelesaikan pembangunan SUTT 150 kV Tanjung Redeb — Tanjung Selor agar segera rampung akhir tahun ini yang juga akan berdampak terhadap peningkatan perekonomian di kedua wilayah tersebut,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor : uki-Berau Post
#sengketa lahan