Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dimediasi KI Kaltim, DLHK Kukar yang Digugat Pesantren Az-Zahra Bersedia Buka Data Uji Kualitas Debu PT AJBP dan PT BKS

izak-Indra Zakaria • Senin, 10 Januari 2022 | 14:51 WIB
Sidang di komisi informasi Kaltim dalam perkara antara DLH Kukar dan pesantren AZ Zahra.
Sidang di komisi informasi Kaltim dalam perkara antara DLH Kukar dan pesantren AZ Zahra.

SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara bersedia membuka data hasil uji kualitas debu PT Alam Jaya Bara Pratama (AJBP) dan PT. Bara Kumala Sakti (BKS). 

Data tersebut diminta pemohon Warga Pondok Pesantren Az-Zahra Desa Jembayan Kukar dalam sidang perdana di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Senin (10/1/2022). 

Sidang perdana sengketa informasi dipimpin oleh Ketua KI Kaltim Ramon D Saragih dan anggotanya Imran Duse serta Indra Zakaria. Hadir dalam sidang ini perwakilan DLHK Kukar dan pondok pesantren Az-Zahra di Kantor Komisi Informasi Kaltim Jl. Basuki Rahmat No.45, Samarinda. 

Perwakilan pondok pesantren Az-Zahra, Andi Purnama menjelaskan sidang perdana sengketa informasi ini pemeriksaan legal standing pondok pesantren dan diarahkan kedua belah pihak mediasi oleh KI Kaltim. 

"Ada 3 tuntutan kami ke DLHK Kukar. Pertama, terkait dokumen ambang batas debu PT AJBP dan PT BKS. Kedua, kami minta dokumen batas kebisingan. Ketiga, nama kepemilikan tiga aktivitas conveyor di sekitar pondok pesantren," kata Andi. 

Andi menceritakan aktivitas perusahaan tambang PT AJBP dan PT BKS berdekatan dengan pondok pesantren sejak tahun 2019. Beberapa santri yang mengalami sakit sistem pernapasan akibat aktivitas perusahaan tersebut. 

"Laporan keluhan santri sakit sistem pernapasan ini dari para orang tua yang jenguk anaknya sekolah di pondok pesantren. Jarak pesantren dengan perusahaan batubara sendiri 200 meter, padahal dalam Undang-undang mestinya jarak itu minimal 500 meter," kata Andi. 

Andi menjelaskan dalam sidang ini, hasilnya DLHK Kukar bersedia penuhi permintaan pesantren Az-Zahra dalam waktu 14 hari kerja ditambah 7 hari. 

"Jatuh tempo waktunya 27 Januari, maka sidang kedua, pihak DLHK Kukar harus memberi dokumen yang kita minta. Hasilnya tadi kita dimediasi dan negoisasi dengan DLHK Kukar," jelasnya. 

Andi mengungkapkan warga pondok pesantren dalam sengketa informasi ini menginginkan hak warga negara untuk hidup sehat bisa dipenuhi. Dan meminta pelaku usaha bertanggung jawab agar memperhatikan warga di lingkungan sekitar. 

"Karena, jika musim kemarau, dampak aktivitas perusahaan itu beroperasi terutama debunya adalah warga pondok pesantren. Bila tuntutan ini dipenuhi, harapan kami ada sedikit perubahan yang dilakukan oleh DLHK Kukar dan perusahaan mengurangi hasil debu batubara masuk ke pesantren. Mereka harus selesaikan masalah ini dengan caranya," jelas Andi. (myn)

Editor : izak-Indra Zakaria