Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berkaca dari DKI Jakarta yang Hanya Diatur UU, IKN Tak Perlu TAP MPR

izak-Indra Zakaria • Selasa, 8 Februari 2022 - 17:45 WIB
Photo
Photo

Wacana pembuatan Ketetapan MPR atau TAP MPR untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai kurang ideal.

 

BALIKPAPAN-Pembentukan TAP MPR pada IKN dinilai pemikiran yang konyol. Juga bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Pasalnya, pembuatan TAP MPR dengan alasan kebijakan pemindahan IKN bisa berkesinambungan itu, tidak tepat. Mengingat sejak amandemen UUD 1945, TAP MPR tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

Sebelumnya, saat berkunjung ke IKN Nusantara pada 27 Januari 2022 lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo berkeinginan menjaga dan mengawal rencana pemindahan IKN ke Kaltim secara konstitusi dan undang-undang (UU) tetap berkesinambungan. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan rencana pembentukan TAP MPR untuk IKN Nusantara. “Dalam bungkus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) jangka waktu 20-50 tahun yang akan datang,” katanya kepada Kaltim Post.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, pihaknya sedang menyelesaikan kajian PPHN tersebut. Yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding UU IKN yang sudah disahkan 18 Januari 2022. PPHN diklaim bisa menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas jangka panjang.

Sehingga, siapa pun presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, akan tetap melanjutkan pembangunan IKN. Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menerangkan UU 12 Tahun 2011 (UU 12/2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan (P3), TAP MPR itu memang masuk hierarki perundang-perundangan.

Namun, TAP MPR itu tidak lagi berbentuk pengaturan (regeling), tapi hanya bersifat penetapan (beschikking) yang berlalu internal saja. “Misalnya TAP MPR tentang pengangkatan presiden atau TAP MPR tentang pemberhentian presiden. Jadi, kalau ada yang berpikir MPR bisa membuat ketetapan yang bersifat mengatur, itu pikiran konyol dan mengacaukan sistem ketatanegaraan kita,” jelas dia kepada Kaltim Post, Minggu (6/2).

Dia melanjutkan dalam UU 12/2011, TAP MPR memang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan UU, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Sehingga bisa dikatakan sebagai salah satu sumber hukum. Meski dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan ke hierarki perundang-undangan.

Namun, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Namun, norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak 1966 hingga 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan UU formal yang ditetapkan setelahnya.

“Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan dalam UU 12/2011, hanya merupakan bentuk penegasan saja. Bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia,” paparnya.

Meski demikian, lanjut dia, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan, tentu membawa implikasi atau akibat hukum yang memerlukan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.

Dia menilai MPR tidak paham fungsi dan kedudukannya. Padahal dalam konstitusi, MPR tidak diatribusikan atau diberikan kewenangan itu. “Jadi, mesti belajar lagi anggota-anggota MPR. Jangan menyesatkan publik dengan wacana-wacana yang justru mengacaukan sistem ketatanegaraan kita. Hanya karena terobsesi mengamankan IKN semata,” kritiknya.

Dosen Fakultas Hukum Unmul itu mencontohkan penetapan Jakarta sebagai IKN sebelumnya hanya diatur melalui UU. Yakni UU Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tidak memerlukan TAP MPR. “DKI Jakarta cuma diatur dengan UU. Jadi tidak rationable wacana itu. Membuat UU IKN saja enggak beres. Malah ini wacanakan TAP MPR. Ampun dah,” sindir Castro.

Dia mengingatkan bila MPR tetap ngotot membuat TAP MPR, maka produk hukum tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi warga negara. Di mana, TAP MPR itu hanya bisa dalam bentuk ketetapan, yang berlaku di internal kelembagaannya saja.

“Jadi, alasan supaya kebijakan pemindahan IKN berkesinambungan itu, pertanda kebijakan pemindahan IKN memang minim legitimasi publik. Makanya ketakutan itu muncul. Karena TAP MPR ‘kan enggak punya kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita BR Sitepu sudah mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Jumat (4/2).

Dalam kunjungan itu, dia juga menanggapi wacana pembuatan TAP MPR tersebut. Dia menilai, wacana pembuatan TAP MPR itu akan ditujukan kepada internal MPR RI sendiri. Yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD. Sehingga, memungkinkan untuk mengarahkan pembangunan ke IKN Nusantara.

“Kenapa MPR harus berkata itu, karena di situ ada DPR dan DPD yang nanti juga akan pindah. Tidak hanya kementerian dan lembaga. Jadi kalau hanya peraturan pemerintah (PP), nanti yang pindah itu, hanya presiden dan kementerian/lembaga. Karena nanti lembaga negara seperti DPR dan DPD juga akan pindah. Di mana DPD dan DPR adalah anggota MPR, Jadi diperlukan suatu ketetapan,” katanya.

Anggota DPD dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara itu menambahkan perlu adanya pembahasan khusus mengenai TAP MPR. Karena dijelaskan Badikenita, setelah dilakukan amandemen UUD 1945, MPR sudah tidak lagi disebutkan membuat suatu ketetapan atau TAP MPR. “Bagaimana hal nanti, apakah itu suatu keputusan bersama atau lainnya. Supaya semua bisa dan berhak untuk tinggal, serta mempunyai kantor di sini (IKN Nusantara),” terang Badikenita.

Kunjungan kerja PPUU DPD ke Kaltim itu untuk membuat regulasi mengenai pemerintahan digital. Pasalnya IKN Nusantara nanti akan dilengkapi dengan segala infrastruktur berbasis teknologi digital. Sehingga, dinilai perlu untuk segera menyusun regulasi mengenai pemerintahan digital.

“Ketika IKN pindah, dengan era digitalisasi maka diperlukan sebuah UU. Dan, kita belum punya UU Pemerintahan Digital. Karena itu, DPD sudah mengusulkan dan sedang menyusun RUU Pemerintahan Digital. Kami harapkan UU ini bisa segera diselesaikan,” ujar dia.

Dalam naskah akademik RUU tentang Pemerintahan Digital yang masih dilakukan penyusunan ini, nantinya membuat seluruh kesatuan sinergisitas pemerintahan yang terintegrasi secara digital di Indonesia.

Di mana, pemerintahan digital sebenarnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pemerintah saat ini. Namun, belum terintegrasi secara menyeluruh. Karena belum ada kesepahaman bersama di antara pemerintah. Seperti pelayanan publik kependudukan dan pembayaran pajak yang masih belum terkoneksi dalam aplikasi yang sama. Yang dikelola oleh masing-masing pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Dengan adanya UU Pemerintahan Digital, maka akan ada suatu big aplikasi atau super app. Kemudian big data. Sehingga, kita bisa langsung terkoneksi melalui satu aplikasi saja. Dalam suatu sistem,” ungkapnya. (kip/rom/k15)

 

RIKIP AGUSTANI

ikkifarikikki@gmail.com

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara