Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Diguyur Rp 12,5 Miliar Tidak Ada Perkembangan, Pansus Rekomendasikan RMU Dibatalkan

izak-Indra Zakaria • 2022-02-22 12:05:27
ilustrasi RMU
ilustrasi RMU

Tidak jelasnya progres pembangunan rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) membuat Ketua Panitia Khusus (Pansus) RMU DPRD PPU Sariman, berkomentar.

 

PENAJAM–Sejak peletakan batu pertama oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (kini bupati nonaktif) pada 17 Agustus 2021, hingga kini tidak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunannya. Bahkan, lokasi peletakan batu pertama tersebut sudah jadi lahan rawa.

“Seharusnya setelah peletakan batu pertama dilanjutkan dan ada kemajuan pembangunan. Ini malah sebaliknya. Tidak ada progres. Karena tidak ada progres harusnya ditinjau ulang. Apalagi, kondisi keuangan daerah sedang defisit,” kata Ketua Pansus RMU DPRD PPU Sariman.

Pembangunan RMU yang dipusatkan di Sri Raharja itu mengikuti pola atau skema penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 29 miliar. Pemerintah daerah telah mengucurkan Rp 12,5 miliar untuk kelanjutan pembangunan tersebut. Namun, belum ada tanda-tanda pembangunan RMU.

“Di lokasi saya hanya menemukan bekas peletakan batu pertama yang kini jadi rawa,” kata Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras PPU Totok Suprapto seperti disampaikannya kepada Kaltim Post, baru-baru ini.

Totok Suprapto tetap menyayangkan pembangunan RMU. Sebab, selain anggaran besar tingkat keuntungan untuk pendapatan asli daerah (PAD) menurut perhitungannya bakal jauh dari perkiraan dan kajian pemerintah daerah.  Dia pesimistis karena hasil produksi padi petani dalam kurun lima tahun terakhir ini cenderung turun drastis.

“Jadi, kami tetap mendesak pemerintah daerah agar membatalkan pembangunan RMU itu,” ujarnya.

Sariman yang merupakan anggota DPRD PPU Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku itu, mengatakan, hingga setengah tahun lebih sejak peletakan batu pertama itu dilakukan, perkembangan pembangunan RMU masih nol persen.

Karena itu, lanjut dia, penyertaan modal yang sudah digelontorkan Rp 12,5 miliar kepada pengelola RMU agar dikembalikan ke kas daerah.

“Kalau dana tersebut sudah kembali ke kas daerah bisa digunakan untuk pembiayaan yang mendesak. Misalnya, untuk bayar tenaga harian lepas atau insentif pegawai yang kini masuk prioritas pembayarannya,” kata Sariman.

Selaku ketua pansus, Sariman menyarankan pihak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pembangunan RMU. Dia mendukung apabila pemerintah daerah membatalkan RMU dan penyertaan modal, dicabut. “Penyertaan modal bisa saja dicabut. Kan itu hanyalah semacam investasi saja,” kata Sariman, menandaskan. (kri/k8)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam