Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pertamax Bakal Naik Jadi Rp 16 Ribu, Berpotensi Mulai Diberlakukan Bulan Depan

izak-Indra Zakaria • 2022-03-31 10:32:45
ilustrasi
ilustrasi

Tingginya harga minyak mentah dunia bakal menekan BBM nonsubsidi. Pemerintah dan Pertamina mulai ancang-ancang menaikkan harga Pertamax.

 

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bulan depan, bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax berpotensi naik. Rencananya, harga yang ditetapkan sekitar Rp 16.000 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, konflik Ukraina dan Rusia masih menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga.

Saat ini harga minyak mentah dunia hampir menyentuh USD 120 per barel. Pengaruhnya tentu terhadap BBM, yakni harga jual jenis RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp 14.526 per liter. “Dengan mempertimbangkan harga minyak Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter. Bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter,” kata dia.

“Jadi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, saat ini kita masih mencermati harga minyak ini. Karena kalau berkepanjangan memang bebannya berat juga, baik ke APBN, Pertamina, maupun sektor lainnya,” beber Agung.

Mengenai itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, penyesuaian harga Pertamax masih dalam pembahasan bersama para stakeholder. “Penyesuaian masih kami kaji,” kata dia, Senin (28/3).

Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa Pertamax bukan BBM bersubsidi. Artinya penyesuaian harga bisa dilakukan. Bila tidak, akan berdampak pada neraca keuangan Pertamina. “Namun, yang perlu diketahui, Pertamax adalah BBM nonsubsidi yang konsumsinya 14 persen dari seluruh BBM Pertamina,” tutur dia.

Pernyataan itu dalam artian tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat. Terlebih lagi, Pertamax biasanya dikonsumsi masyarakat menengah atas. “Untuk BBM subsidi seperti biosolar dan pertalite yang konsumsinya 83 persen tidak mengalami kenaikan,” terangnya. 

Terkait rencana kenaikan Pertamax, pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Fahmy Radhi menyampaikan itu hal yang wajar. Kenaikan itu akan mengurangi beban keuangan Pertamina. “Pada saat harga minyak dunia di atas USD 100 per barel, harga Pertamax harus dinaikkan untuk mengurangi beban Pertamina,” terangnya.

Menurut dia, kenaikan harga Pertamax itu tidak terlalu besar dampaknya terhadap daya konsumsi. Sebab, konsumen Pertamax adalah golongan masyarakat menengah ke atas. Dan jumlahnya tidak terlalu besar. “Dampaknya akan memberikan kontribusi terhadap inflasi, namun tidak signifikan. Pasalnya, proporsi konsumen Pertamax kecil, hanya sekitar 14 persen” jelasnya.

Adapun pemerintah memiliki utang Rp 109 triliun ke PT Pertamina dan PT PLN terkait kompensasi penyaluran BBM dan listrik. Kompensasi tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar hingga 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, harga BBM dan listrik belum mengalami perubahan harga, sehingga pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina dan PLN.

Pada 2020 pemerintah telah membayar kompensasi Rp 47,9 triliun. Dari angka itu, Rp 30 triliun untuk Pertamina dan Rp 17,9 triliun untuk PLN. Dia mengatakan, pemerintah masih memiliki kompensasi yang belum dilunasi ke Pertamina yakni Rp 15,9 triliun untuk tahun 2020. “Sebetulnya untuk Pertamina masih ada Rp 15,9 triliun kewajiban kompensasi 2020 yang belum kita lunasi,” katanya kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Ani itu menuturkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kompensasi untuk BBM tahun 2021 melonjak Rp 68,5 triliun. Kemudian, untuk listrik Rp 24,6 triliun.

Dengan memperhitungkan tagihan yang belum terbayar untuk tahun 2020 dan kewajiban yang mesti dibayar untuk 2021, maka total utang pemerintah ke Pertamina dan PLN mencapai Rp 109 triliun.

“Tahun 2021 berdasarkan audit BPKP kita sudah menerima bahwa kompensasi akan makin melonjak. Untuk biaya kompensasi BBM akan melonjak Rp 68,5 triliun. Ini tagihan Pertamina kepada kami. Dan untuk listrik Rp 24,6 triliun, jadi masih ada Rp 93,1 triliun. Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun,” jelasnya.

“Ini yang disebut shock absorber, APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari minyak dan listrik. Masyarakat tidak mengalami dampak, namun APBN yang harus mengambil konsekuensinya,” sambung dia. (rom2/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#bbm