Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masa Depan Jakarta setelah Tak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara, Diusulkan Dipimpin Setingkat Menteri seperti Otorita Nusantara

izak-Indra Zakaria • 2022-05-26 13:59:09
BARU USULAN: Dipindahnya IKN ke Kaltim bisa berdampak ke nomenklatur Pemprov Jakarta berubah. Dengan dipimpin gubernur setingkat menteri, maka bisa menguatkan koordinasi dengan daerah penyangga.
BARU USULAN: Dipindahnya IKN ke Kaltim bisa berdampak ke nomenklatur Pemprov Jakarta berubah. Dengan dipimpin gubernur setingkat menteri, maka bisa menguatkan koordinasi dengan daerah penyangga.

Ibu kota negara (IKN) bakal pindah ke Kaltim. Jakarta sebagai IKN yang lama tetap diusulkan dipimpin seorang gubernur. Namun, setingkat menteri. Layaknya kepala Otorita IKN Nusantara di Benua Etam.

 

RIKIP AGUSTANI, Balikpapan

ikkifarikikki@gmail.com

 

JAKARTA sebagai pusat bisnis dianggap memiliki banyak persoalan. Seperti penanganan sampah, banjir, dan transportasi. Padahal, problem itu tak serta-merta menjadi tanggung jawab Jakarta. Bisa jadi daerah khusus itu menanggung beban dari daerah penyangga. Terutama Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Aktivitas yang terjadi di daerah penyangga itu memiliki beragam dampak buruk ke Jakarta.

Nah, bila Jakarta dipimpin seorang gubernur setara menteri, maka itu akan bisa menjembatani kerja sama dengan daerah-daerah sekitar Jakarta. Usulan itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dia menuturkan, persoalan utama yang selama ini terjadi di wilayah Jakarta dan Bodetabek adalah mengenai perencanaan, penganggaran, dan koordinasi. Ketiga hal itu membuat permasalahan utama seperti lingkungan hidup berupa banjir, kemudian penataan transportasi untuk mengatur mobilisasi warga, dan pengelolaan sampah tidak berjalan baik.

Apalagi hubungan baik antar-kepala daerah juga sangat menentukan dalam penanganan persoalan yang dialami Jakarta dan kawasan penyangganya. Di mana Bima yang sudah memimpin Bogor selama periode 2014–2019 dan dilanjutkan hingga periode keduanya, dia sudah memiliki pengalaman berkoordinasi dengan dua gubernur Jakarta. 

Yakni saat dipimpin Basuki Tjahaja Purnama pada periode 2014–2017 lalu Anies Baswedan yang memimpin sejak 2017 dan akan berakhir Oktober tahun ini. “Saya lihat ada gaya yang berbeda. Saya tidak bisa sampaikan mana gaya yang baik dan tidak, tetapi poinnya adalah ketika hubungan antar-kepala daerah itu baik, walaupun berbeda partai, maka semua bisa akrab. Karena ada kerangka hirarki organisasi yang selama ini lemah dalam menata Jabodetabek,” katanya dalam webinar “Masa Depan Jakarta Pasca UU IKN”, Senin (23/5).

Dia melanjutkan, tidak cukup hanya mengandalkan hubungan baik antar-kepala daerah, antara gubernur dengan wali kota dan bupati. Tapi harus ada struktur koordinasi yang khusus.

Bima mengungkapkan sering menyampaikan Jabodetabek harus ditingkatkan statusnya secara resmi menjadi Jakarta Megapolitan. Yang tidak lagi dipimpin oleh seorang gubernur. Tetapi seorang pejabat setingkat menteri. Seperti di IKN yang dipimpin oleh kepala Otorita IKN.

“Gubernur Jakarta pun saya kira begitu. Karena jika setingkat menteri, maka otoritas dan kewenangan bertambah. Kemudian akan ada perencanaan, penganggaran, koordinasi, dan kolaborasi yang melekat. Kalaupun kemudian menjadi otonomi khusus, akan lebih bisa tertangani dengan baik,” ungkap ketua umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu.

Dengan demikian, persoalan transportasi, banjir, sampah yang selama ini terjadi di Jabodetabek akan bisa ditangani dengan baik. Apalagi selama memimpin Bogor, ketiga permasalahan itu selalu dibahas setiap tahunnya. Terutama saat musim hujan dan banjir melanda.

Gubernur, wali kota, dan bupati se-Jabodetabek selalu berkumpul dan membahas persoalan banjir. Dan selalu membahas upaya penanganan, anggaran, dan koordinasi itu selalu dibicarakan setiap kali pertemuan tersebut. Tanpa ada solusi konkret untuk mengatasi persoalan.

“Apa yang bisa dibantu Jakarta. Daerah di Bodetabek kemudian mengusulkan proposal ke Jakarta. Dan bergantung Jakarta. Ini kan lucu, seolah-olah kota di sekitar Jakarta yang perlu. Padahal saling memerlukan. Sehingga bila didesain khusus oleh gubernur Jakarta yang setingkat menteri dengan melibatkan semua daerah-daerah tadi, maka persoalan transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan banjir akan bisa tertangani lebih baik,” ungkap dia.

Politikus PAN itu menambahkan agar kolaborasi dan koordinasi menjadi hal utama dalam pembenahan Jakarta bisa berjalan baik, maka sistem birokrasi yang sebelumnya sudah ada bisa tetap dipertahankan. Yakni sistem penunjukan langsung dari gubernur untuk wali kota-wali kota di wilayah administratif Jakarta.

Di mana wali kota di Jakarta tidak dipilih secara langsung, untuk menguatkan kolaborasi dan koordinasi tersebut. “Jadi saya kira wali kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, juga Jakarta Pusat, tetap menjadi kewenangan gubernur Jakarta. Itu yang harus disepakati dan diatur dalam model pengaturan baru. Setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dengan berbagai keunggulan, terutama dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia SDM, dia meyakini Jakarta akan tetap eksis sebagai kota termaju di Indonesia.

Di mana, saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama pakar dan elemen lainnya tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta. Itu sebagai payung hukum untuk mengakomodasi Jakarta sebagai kota yang lebih baik, setelah tak lagi menjadi IKN.

Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Merawat Jakarta untuk tetap menjadi kota yang terdepan di Indonesia adalah impian dari Pemprov DKI Jakarta dan warga Jakarta. Apalagi Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, kebijakan pemerintah yang sedang membangun IKN Nusantara di Kaltim, jangan diartikan sebagai sikap pemerintah yang akan meninggalkan Jakarta,” ujar dia.

Riza menuturkan, masa depan Jakarta setelah pemindahan IKN ke Kaltim harus dimanfaatkan sebagai peluang. Untuk menjadi kota yang lebih maju, terutama sebagai kota yang menjadi pusat bisnis dan ekonomi.

Sebagai pusat bisnis, Jakarta akan menjadi kota yang selalu dikunjungi masyarakat dari seluruh Indonesia maupun mancanegara. Untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, karena telah terbukti kontribusi Jakarta terhadap penerimaan domestik bruto (PDB) nasional sangat signifikan. Yaitu 17,19 persen pada 2022.

“Dengan segala keunggulannya terutama dari sektor ekonomi, pemindahan IKN sebenarnya bisa dibaca sebagai peluang besar bagi Jakarta. Untuk memegang peran penting, terutama sebagai pusat ekonomi dan bisnis baik skala nasional maupun global,” terangnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2022–2026 sebagai pusat ekonomi dan bisnis secara global. Sehingga visi Jakarta setelah tak lagi menjadi IKN adalah tidak hanya menjadi kota ternama di Indonesia. Namun juga berada dalam orbit kota-kota metropolitan dunia.

“Saingan Jakarta, bukan lain kota-kota lain di Indonesia. Tapi saingan Jakarta ke depan adalah Singapura, Kuala Lumpur, Washington, Sidney, dan lain-lain,” klaim Riza. (rom/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara