SAMARINDA–Pembayaran parkir di tiga ruas jalan, yakni Jalan KH Khalid, P Diponegoro, dan P Batur, Kecamatan Samarinda Kota, akan berlaku nontunai, dimulai Rabu (15/6) mendatang. Bagi kendaraan yang parkir di area juru parkir (jukir) resmi pemerintah, menerima pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital dan uang elektronik (e-money).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menerangkan, kerja sama dengan pihak ketiga yakni Perumda Varia Niaga telah berjalan. Landasan hukum pelaksanaan sistem itu juga sudah ada, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26/2022 tentang Pembayaran Parkir Nontunai, sehingga akan mulai diterapkan Rabu mendatang. “Sebetulnya tegas pembayaran harus nontunai. Tetapi kalau ada yang membayar tunai akan dilayani, namun akan dibayarkan jukir agar transaksi tercatat di sistem. Pengunjung akan mendapat resi bukti pembayaran,” ujarnya, Senin (13/6).
Para jukir resmi di tiga ruas jalan tersebut telah menjalani pelatihan terkait penggunaan aplikasi dan perangkat dari tim Perumda Varia Niaga. Dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan perumda. “Jika tidak bisa menunjukkan identitas resmi, berarti bukan binaan kami atau jukir liar,” ucapnya.
Dia menjelaskan, akan melakukan evaluasi hingga tiga bulan mendatang, melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima. Dengan demikian, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penambahan lokasi baru, sehingga semua ruas jalan yang berpotensi menjadi sumber PAD bisa melayani pembayaran nontunai. “Itu bertahap diperluas. Sebetulnya juga program lama sejak 2021 yang juga diresmikan Pak Wali Kota Samarinda Andi Harun,” ujarnya.
Dia berharap, warga memanfaatkan momen itu agar terbiasa dengan pembayaran nontunai, karena sistem tersebut juga telah berlaku di beberapa pusat perbelanjaan. Bahwa apa yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan. “Semoga program itu bisa didukung dengan ikut melakukan pembayaran nontunai,” tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria