BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Balikpapan bakal memberlakukan larangan parkir di Jalan Ruhui Rahayu. Sosialisasi larangan tersebut akan dilakukan mulai Jumat (1/7) hari ini.
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Djunaedi mengatakan, mulai pekan ini akan ada penertiban dan penataan kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ruhui Rahayu.
“Sebenarnya, di jalan tersebut ada rambu larangan parkir. Hanya saja, banyak kendaraan yang masih parkir, bahkan sampai menginap. Untuk itu, kami akan tertibkan,” katanya, Kamis (30/6).
Apalagi jalan di kawasan Ruhui Rahayu tergolong padat kendaraan, terutama pada jam-jam masuk kantor dan pulang kerja. Sebab, sejumlah instansi pemerintah berkantor di situ. Belum lagi aktivitas komersial lainnya.
Sejauh ini, lanjut Elvin, Dishub sudah memasang spanduk berisi larangan jam parkir di jalan tersebut. Pada tahap awal masih sosialisasi. Jika ada pelanggaran, pengendara masih diberi teguran saja.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang dijatuhkan.
Adapun larangan parkir di kawasan itu mulai pukul 06.00 - 09.00 Wita, kemudian pukul 16.00 - 18.00 Wita. “Jam-jam tersebut merupakan peak kendaraan. Jika bebas kendaraan parkir, maka jalan lebih luas. Sehingga, mencegah terjadinya kemacetan,” pungkasnya. (ms/k15)
AJIE CHANDRA
ajie.chandra@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria