Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Lifestyle Nasional Bisnis

Ingkari Kontrak Triliunan, Twitter Gugat Musk

izak-Indra Zakaria • 2022-07-14 18:04:42
Photo
Photo

WASHINGTON DC – Twitter akhirnya menggugat Elon Musk. CEO Tesla tersebut dinyatakan melanggar kontrak senilai USD 44 miliar (Rp 661,2 triliun). Itu adalah kontrak pembelian Twitter yang sudah ditandatanganinya. Gugatan dimasukkan ke pengadilan di Negara Bagian Delaware, AS, Selasa (12/7).

’’Tindakan Musk hanya menegaskan bahwa dia ingin melarikan diri dari kontrak mengikat yang telah ditandatanganinya tanpa paksaan dan merusak Twitter dalam prosesnya,’’ klaim gugatan Twitter yang tertulis dalam dokumen pengadilan, seperti dikutip Agence France-Presse.

Mereka menegaskan, pembatalan yang dilakukan orang terkaya di dunia itu adalah kemunafikan. Twitter mendesak Musk menyelesaikan kesepakatan untuk membeli perusahaan yang berbasis di San Francisco tersebut.

Gugatan itu membuat harga saham Twitter naik tipis. Para pakar hukum memprediksi perusahaan yang berdiri sejak 21 Maret 2006 tersebut bakal menang. Dan Ives, analis di Wedbush Securities, menyebut sidang itu akan menjadi pertarungan sengit di pengadilan. Masalah bot alias akun palsu yang jadi alasan Musk akan mendominasi di awal dan pertengahan. ’’Tapi, pada akhirnya, dewan direksi Twitter bakal menahan Musk untuk menyelesaikan kesepakatan dengan harga yang sudah disepakati,’’ tegas Ives.

Dia menambahkan, situasi tersebut menjadi hal yang memalukan bagi Musk. Di sisi lain, Twitter dan karyawannya merasa hal itu seperti film horor. Belum ada yang jadi pemenang sejak drama pembelian Twitter mencuat April lalu. Dalam kesepakatan, ada klausul jika melanggar atau menarik diri bakal didenda USD 1 miliar (Rp 15,02 triliun).

Twitter berdalih bahwa masalah akun palsu yang dipersoalkan Musk kurang dari 5 persen. Namun, Musk yakin jumlahnya lebih tinggi. Twitter mengklaim telah berusaha memenuhi semua permintaan data yang diajukan Musk. ’’Sejak awal, permintaan informasi terdakwa dirancang untuk mencoba menggagalkan kesepakatan,’’ bunyi penggalan gugatan Twitter. (sha/c18/bay)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Mancanegara