TANJUNG REDEB – Dilonggarkannya aktivitas sosial atas pandemi Covid-19 nampaknya hanya menjadi kesenangan sesaat untuk masyarakat. Pasalnya, saat ini kasus pandemi di Tanah Air kembali menunjukan angka yang tinggi. Sehingga hal itu selaras dengan aturan pengetatan melalui aktivitas trasportasi udara.
Dijelaskan Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU Kalimarau, Budi Sarwanto dalam aturan terbaru saat ini masyarakat yang mendapatkan vaksin dengan dosis satu, diwajibkan menyertakan dokumen polymerase chain reaction (PCR) yang masa berlakunya 3x24 jam. Sedangkan untuk dosis kedua diwajibkan antigen atau PCR. Untuk yang dosis lengkap atau Booster itu sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan antigen atapun PCR. “Jadi saat ini kembali dilakukan pengetatan, akibat kasus yang kembali meningkat,” ujarnya kepada Berau Post Selasa (19/7).
“Dan aturan ini sudah berlaku sejak beberapa hari yang lalu dan SE tersebut diberlakukan untuk setiap bandara,” sambungnya.
Dalam isi SE terbaru meminta setiap inividu yang melaksanakan perjalanan menerapkan dan menerapkan prokes dngan memakai masker. Mengganti masker secara bersekala setiap emat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghidari kerumunan.
“Dan dalam imbauan juga untuk tidak berbicara saat atau mengoborol pada saat di dalam pesawat,” jelasnya.
Dengan adanya aturan terbaru ini dirinya meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan aktivitas menggunakan trasportasi udara bisa memahami apa persyaratan yang akan dibawa. "Jadi kembali diwajibkan lagi untuk menyertakan dokumen PCR atau Antigen untuk dosis pertama dan kedua,” imbuhnya.
Dalam aturan itu juga menurut Budi sudah tertuang aturan bahwa masyarakat diwajibkan memakai masker meski berada di ruang terbuka. Pasalnya, saat ini sudah banyak masyarakat tidak memakai masker pada saat masuk ke Bandara Kalimarau. “Jadi saya tetap meminta kepada para penumpang dan masyarakat lainnya yang masuk ke Bandara Kalimarau untuk tetapi memakai masker, ini demi keamanan kita semua,” tandasnya.(aky/arp)
Editor : izak-Indra Zakaria