Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masih Tunggu Pengiriman dari BI

uki-Berau Post • 2022-08-22 08:51:14
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8) lalu. Di mana, pecahan uang rupiah tersebut terdiri atas pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. Namun tidak termasuk dengan uang pecahan Rp 75 ribu.

Dijelaskan Pimpinan Bankaltimtara, Syamsu Alam, pecahan uang itu nantinya akan dikoordinir Bank Indonesia yang berada di Samarinda untuk wilayah Kaltim. Bankaltimtara juga disebut salah satu bank yang ditunjuk BI untuk menyalurkan kas titipan untuk wilayah Kabupaten Berau.

"Kebetulan kita (Bankaltimtara,red) juga diminta untuk merealisasikan uang pecahan baru tersebut,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (21/8).

Untuk realisasinya, menurut dia belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, sampai saat  ini belum ada pengiriman uang baru dari BI untuk Bankaltimtara.

“Kita belum ada instruksi, karena memang belum diedarkan, kemungkinan nanti jika sudah diedarkan maka nanti akan kita beri tahu kepada masyarakat yang ingin menukar,” katanya.

Untuk teknis penukaran sendiri menurutnya tidak rumit. Karena, jika Bankaltimtara sudah mendapatkan uang baru dari BI, maka pihaknya  juga akan langsung memberikan uang baru tersbeut ke semua perbankan yang ada di Kabupaten Berau.

"Jadi nanti nasabah bisa langsung datang ke perbankan masing-masing, tidak hanya di Bankaltimtara saja tetapi semua bank. Dan saya tegaskan itu nanti karena untuk saat ini kita juga belum ada perintah dari BI,” tegasnya.

Dikutif dari Jawapos.com, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). “Pada 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/8) lalu.

Perry menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada. (aky/arp)

Editor : uki-Berau Post