Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Golkar Ingin Secepatnya Lantik Hasan, Upaya Hukum Makmur Menggugat Penggantian Masih Jalan di Pengadilan

izak-Indra Zakaria • 2022-08-26 14:30:40
Makmur (kiri) dan Hasanuddin
Makmur (kiri) dan Hasanuddin

SAMARINDA–Realisasi keputusan Mendagri dalam pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-2024 tengah dikebut Golkar. Sejak masuk ke meja sekretariat dewan pada 22 Agustus lalu, dan didistribusikan ke delapan fraksi di DPRD, Fraksi Golkar (F-Golkar) langsung tancap gas memproses administrasi di internal.

Surat permohonan penjadwalan agenda pengangkatan Hasanuddin Mas’ud menggantikan Makmur HAPK sudah dilayangkan ke unsur pimpinan dewan. “Administrasi untuk pengusulan itu sudah diajukan ke Banmus (Badan Musyawarah) di hari yang sama selepas fraksi terima SK mendagri itu,” ungkap anggota F-Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono kepada Kaltim Post, kemarin (25/8). Dengan demikian, Fraksi Golkar tinggal menunggu jadwal pelaksanaan dari SK Mendagri bernomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim, serta SK dengan Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang bakal disusun Badan Musyawarah.

Mengingat, dalam SK pengangkatan Hasanuddin Mas’ud tersebut, tertuang tenggat waktu pelaksanaannya. Paling lambat 60 hari selepas salinan SK diterima para pihak. “Saat ini anggota dewan pada kunjungan ke dapil (daerah pemilihan). Jadi menunggu saja. Berharap secepatnya terjadwalkan paripurna,” singkatnya. Pergantian penghuni kursi pucuk pimpinan Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim sudah mengemuka sejak Juni 2021, ketika salinan SK DPP Golkar beredar di dunia maya. Kericuhan terjadi di beberapa markas Golkar.

Baik DPD Golkar Kaltim di Samarinda atau DPD Golkar Berau. Di dua lokasi itu, pendukung Makmur berang dan sempat terjadi bentrok. Langkah politik ditempuh Makmur, putusan DPP diuji kepatutannya di Mahkamah Golkar lantaran dirinya merasa tak pernah melanggar etik atau aturan partai, namun dirinya tetap ditendang dari kursi yang diperolehnya. Mahkamah partai menilai tak ada kesalahan administrasi dalam penerbitan usulan itu. Tak puas, opsi menggugat putusan mahkamah diambil.

Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda enam hari selepas putusan mahkamah dibacakan, pada 19 Oktober 2021. Dua bulan bergulir, gugatannya dikembalikan majelis hakim PN Samarinda karena dianggap cacat formil atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Gugatan kedua kembali diajukan medio Januari 2022, sebulan selepas putusan NO itu dibacakan. PN kembali membuka ruang mediasi. Namun, sekali lagi, seperti gugatan sebelumnya, mediasi pada 2 Februari 2022 berakhir tanpa titik temu dan gugatan berlanjut ke persidangan.

Di persidangan, Makmur menghadirkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Kaltim Abdul Kadir. Di depan meja hijau, Kadir menerangkan ihwal mekanisme pergantian penghuni kursi pimpinan dewan di internal Golkar. Ketika muncul usulan pergantian dari fraksi di dewan, kata dia, dalam persidangan pada 7 Juni 2022, DPD Golkar Kaltim harus membentuk tim investigasi yang bertugas menelusuri dan mengonfirmasi alasan usulan tersebut muncul.

“Hasil investigasi disampaikan ke rapat pleno internal. Namun, setahu saya enggak pernah ada pleno internal itu. Kalau ada tentu saya dapat undangan. Karena berkaitan dengan bidang saya,” katanya saat itu. Makmur lewat kuasa hukumnya pun menghadirkan ahli hukum ke persidangan, yakni Herdiansyah Hamzah. Kala itu, pria yang karib disapa Castro itu menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 112 Ayat 4 UU UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dilayangkan Hasanuddin Mas`ud harus dibaca menyeluruh. Tak hanya amar putusan.

Mengingat putusan bernomor 31/PUU-XX/2022 yang terbit pada 31 Mei 2022 itu, masuk kategori putusan inkonstitusional bersyarat. Amar putusan yang menegaskan frasa “diresmikan dengan keputusan menteri” dalam pasal tersebut tak bisa diartikulasikan menjadi kewenangan penuh kementerian, dalam kasus ini Kemendagri. Putusan MK itu, sambung dia, menjadi penegas jika Kemendagri tak boleh menunda proses administrasi pergantian selama proses di internal partai dan DPRD sudah terpenuhi.

“Memahami putusan uji materi pun tak bisa hanya amar saja, harus beserta pertimbangannya. Dalam pertimbangannya juga disebutkan, pergantian ketua DPRD tak boleh berangkat dari asas like and dislike. Harus benar-benar objektif,” ulasnya saat memberikan keterangan pada 12 Juli 2022. Empat pihak yang digugat Makmur HAPK, yakni DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, Fraksi Golkar DPRD Kaltim, serta Hasanuddin Mas’ud turut menyajikan saksi ke persidangan. Salah satunya M Udin, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.

Di sidang, politikus muda itu menerangkan alasan diajukannya usulan pergantian, lantaran pasifnya Makmur selama bekerja sebagai wakil rakyat. Khususnya urusan rapat internal beringin di parlemen. “Di beberapa agenda internal tak hadir,” sebutnya. Perselisihan hukum masih bergulir, dua SK mendagri muncul dan seolah menihilkan semua upaya politikus kawakan dari Bumi Batiwakkal, slogan Kabupaten Berau. Selepas SK diterima dewan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menerangkan, selain menyusun jadwal pelaksanaan keputusan itu, dewan perlu berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Alasannya, pengambilan sumpah atau janji jabatan untuk menindaklanjuti SK mendagri itu merupakan kewenangan ketua PT. “Koordinasi dulu. Serta atur jadwal banmus untuk membahas waktunya,” singkatnya ketika dikonfirmasi pada 23 Agustus lalu. (riz/k16)

 

ROOBAYU

Bayu.rolles@kaltimpost.co.id

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Politik Kaltim