5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8).
Karena putusan berdasarkan kolegial, kata Dedi, maka tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya. Keputusan Irjen Ferdy Sambo dipecat pu bersambut. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pun tidak tinggal diam. Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
WAKTU 3 HARI
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat atau di-PTDH dari Polri. Ferdy Sambo cuma dikasih ‘bernapas’ 3 hari menyiapkan bahan.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan putusan itu, tersangka Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo untuk mengajukan banding secara tertulis.
“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama 3 hari menyampaikan banding secara tertulis,” kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Dedi lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo keluar, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Ferdy Sambo terkait pemecatannya di institusi Polri.
Pasalnya putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo nantinya akan bersifat final dan mengikat. “Banding itu putusan final dan mengikat. Tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” ujarnya. Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Sidang etik ini, diketahui dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (firdausi/pojoksatu)