Sengketa atas pembuatan jalan hauling tambang batu bara oleh PT Manaar Bulatn Lestari (MBL) melintasi kebun kelapa sawit PT Citra Agro Kencana (CAK) berlanjut ke proses hukum perdata. Kedua pihak sempat dimediasi di Mapolres Kubar, tapi gagal.
SENDAWAR – Persoalan ini tergolong kasus lama. Pihak PT CAK pernah melaporkan penyerobotan dan perusakan kebun sawit ke kepolisian setempat. Belakangan diketahui pihak PT MBL juga telah membuat laporan polisi dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan jalan hauling oleh karyawan PT CAK.
Tindakan saling lapor itu mendorong kepolisian dan pemerintah daerah untuk dilakukan mediasi oleh Polres Kubar, tapi gagal menemui kata sepakat. Objek sengketa (lahan) itu berada di Kampung Mantar, Kecamatan Damai.
“Di lapangan menurut versi masing-masing terjadi overlap (tumpang tindih) izin. Tadi sama-sama sepakat, sesuai arahan Pak Kapolres dan Pak Bupati, menempuh jalur hukum. Dan, ya hukum berjalan,” kata Legal Advisor PT MBL, Dalmasius usai menghadiri mediasi PT MBL dengan PT CAK di Mapolres Kubar.
Mediasi itu juga dihadiri kuasa hukum PT CAK, Felix Duma Salu dan Rudi Ranaq. Menurut Dalmasius, pihaknya pernah membuat laporan di Polres Kubar perihal penyerobotan dan perusakan jalan hauling PT MBL oleh karyawan PT CAK pada Jumat (30/9).
“Karena pengrusakan jalan hauling PT MBL itu, maka perusahaan sempat stop operasional selama satu hari sehingga pihak kontraktor PT MBL merasa dirugikan kurang lebih Rp 1 miliar,” sebutnya.
Dalmasius mengatakan, PT CAK minta status quo di lahan yang bermasalah itu. Namun, pihak polisi tidak punya kewenangan. Sebab ini penyidikan, status quo adalah perdata.
Terkait perizinan akses hauling PT MBL, kata dia, izin jalan koridor tidak asal ditentukan. PT MBL mengajukan desainnya kepada pemerintah. Kemudian terbit SK bupati di era Bupati Kubar Ismail Thomas pada 2011.
Saat itu izin persetujuan tentang jalan tambang PT MBL. Termasuk lampiran peta dan titik koordinatnya. Selain itu sudah mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal). Dalmasius menjelaskan, izin yang dimiliki PT MBL berkaitan dengan jalan koridor itu sudah memenuhi syarat.
Persoalannya, saat itu PT MBL sudah membuat hauling road sesuai titik koordinat yang ada (centre line). Namun PT MBL sempat tidak beroperasi selama 12 tahun.
“Sehingga tidak terawasi road tersebut. Itulah yang terjadi. Setelah PT MBL beroperasi sejak 2021, kok tiba-tiba ada sawit tumbuh di tengah jalan center line itu. Kalau dibilang PT MBL melakukan penggusuran, sementara di lapangan, kami serahkan operasional pembukaan badan jalan itu kepada pihak ketiga (kontaktor),” tandasnya.
Sebelumnya, PT CAK menyoal PT MBL membuka jalan hauling di lahan perkebunam sawit berstatus hak guna usaha. Lahan itu sudah ditanami sawit pada 2011. Kemudian, PT MBL menggusur lahan kebun sawit menjadi jalan hauling pada akhir November 2021.
Akibat kejadian ini, PT CAK melaporkan kasus ini ke Polres Kubar, 7 Oktober 2021. “Akibat penggusuran lahan sawit di luas lahan 4,62 hektare, PT CAK mengalami kerugian berkisar Rp 10 miliar,” kata Manager Legal PT CAK, Felix Duma Salu. (kri/k16)
HARTONO
hartono.kubar@yahoo.com
Editor : izak-Indra Zakaria