TANJUNG REDEB – Perubahan perizinan dalam kegiatan pembangunan, dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempat menjadi ‘penghambat’ kegiatan pembangunan yang dilakukan masyarakat.
Sebab sejak akhir 2021 lalu, banyak masyarakat yang mengurus PBG, mengeluh karena ribetnya persyaratan dari aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11/2020, serta ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021, tentang nomenklatur IMB diubah menjadi PBG. Bahkan hingga Agustus lalu, dari banyaknya PBG yang diajukan masyarakat, belum satu pun yang disetujui.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Taupan Madjid, mengakui masa peralihan aturan dari IMB menjadi PBG, memang membuat masyarakat kebingungan, bahkan merasa keberatan. Sebab adanya perubahan persyaratan, hingga mengharuskan penggunaan konsultan, yang membuat masyarakat merasa berat karena harus menambah biaya untuk menggunakan jasa konsultan.
“Memang awalnya sangat sulit bagi masyarakat. Tapi saat ini, sudah ada 9 PBG yang terbit,” katanya kepada Berau Post beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Taupan, banyak masyarakat yang ‘menyerah’ dalam proses pengurusan PBG. Terutama ketika berkas yang diajukan, diverifikasi oleh tim yang juga melibatkan akademisi. Sebab, dalam proses verifikasi, banyak masyarakat yang diminta melengkapi persyaratannya, justru tidak kunjung kembali untuk membawa kelengkapan persyaratan, sesuai petunjuk tim verifikasi.
“Sebenarnya pengurusan maksimal 28 hari saja. Jadi yang menentukan sebenarnya bukan PU (DPUPR, red), tapi tim verifikasi,” jelas Taupan.
Pelibatan konsultan dalam pengurusan PBG dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko, khususnya bagi bangunan dengan struktur bertingkat. Untuk itu, guna meringankan beban masyarakat, pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2022 ini, pihaknya sudah menyediakan prototipe untuk bangunan rumah tinggal sederhana, agar masyarakat yang ingin membangun rumah tinggal sederhana, bisa langsung mengikuti konsep yang disediakan DPUPR. Sehingga tak perlu lagi menggunakan jasa konsultan, karena konsep bangunannya sudah disediakan pemerintah.
“Kami berupaya juga untuk membantu masyarakat, kalau bangunan sederhana untuk rumah tipe 36, bisa ikut dengan desain yang kami buatkan,” ungkap pejabat yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Berau ini.
Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Berau Yun Lee, menganggap perubahan syarat dari IMB menjadi PBG, justru menyusahkan masyarakat.
“Kepentingan PBG ini bukan hanya untuk pengembang, masyarakat umum juga membutuhkan dalam membangun rumah,” katanya saat berbincang dengan Berau Post, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, jika bicara pengembang di Berau, kebanyakan rumah yang dibangun bertipe 36. Sedangkan masyarakat, rumah yang dibangunnya secara mandiri tentu lebih besar. Sementara jika aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan keselamatan konstruksi, baik secara sistem dan teknis pembangunan, hingga material yang digunakan, tentu baik masyarakat maupun pengembang juga memperhitungkannya. “Karena manusia yang mau tinggal,” katanya.
Dilanjutkan Yun Lee, karena sama peruntukannya, berarti tidak ada perbedaan persyaratan. Dan difungsikan untuk rumah tinggal. Permasalahannya, di sisi pengembang saja kesulitan untuk memenuhi persyaratan PBG, bagaimana dengan masyarakat biasa. Kemudian, bisa saja masyarakat melengkapi persyaratan tadi, tapi membutuhkan bantuan konsultan bangunan, sehingga harus mengeluarkan biaya. Apalagi yang diketahuinya, biaya yang dibutuhkan tidak kecil. Jadi perubahan aturan tersebut malah mempersulit masyarakat.
“Hal ini terbukti, sudah delapan bulan berjalan (sejak November 2021, red) tidak ada (pengajuan PBG) yang disetujui. Jika IMB, dua minggu saja selesai,” katanya.
Yun Lee mengatakan, masyarakat yang sudah terlanjur membeli bahan bangunan, tentu akan tetap membangun. Walau tanpa mengurus izin karena semakin dipersulit. Jika masyarakat enggan mengurus izin, otomatis tidak ada pengawasan pemerintah dalam pembangunannya. Akhirnya pembangunan yang dilakukan masyarakat bisa tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan pemerintah. “Kalau mengurus izin, tentu akan diarahkan. Tapi dengan sulitnya izin keluar, efeknya tentu tata kota menjadi kacau, kedua PAD (Pendapatan Asli Daerah) sulit didapatkan,” katanya.
Sementara Pengadministrasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan, DPUPR Berau, Djumadi Yusuf, menjelaskan, syarat dokumen PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021.
Yusuf melanjutkan, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. "Jadi PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Standar teknis yang dimaksud, lanjut Yusuf, berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, namun setelah adanya PP 16/2021, pengurusan PBG dipindahkan ke DPUPR Berau. "Sekarang proses pengurusan administrasi dan teknis PBG ada di DPUPR, sedangkan pengurusan pembayaran retribusi PBG masih di DPMPTSP," jelasnya.
"Memang berat. Cuma itu tadi. Sebagian pendapat orang juga bahwasanya yang namanya membangun artinya sudah mempunyai biaya. Dan membangun itu sekarang sudah tidak murah memang," katanya. (mar/udi)
Editor : uki-Berau Post