PEMBONGKARAN reklame model bando (melintang) terus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Bahkan, hampir tiap pekan mereka menyisir titik-titik yang terdapat reklame tersebut.
Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus mengatakan, pekan lalu mereka membongkar “bando” di Jalan Basuki Rahmat. Sebelumnya di wilayah Imam Bonjol. "Minggu ini ada sebenarnya, tapi ditunda," ungkapnya.
Dipaparkannya, ada dua titik yang rencananya dibongkar. Yakni di Jalan Ahmad Dahlan dan Awang Long. "Tapi mereka (pemilik) sudah bersurat, akan membongkar secara mandiri Desember nanti. Karena saat ini masih ada tema (disewa)," sambungnya.
Selain reklame “bando”, spanduk yang terpampang di median jalan turut jadi perhatian Dinas PUPR Samarinda. Diklaim pelarangan billboard di median jalan sudah berlaku sejak 2019. "Sudah tidak diperpanjang lagi izinnya, tidak boleh ada billboard dan ‘bando’ di median jalan," jelasnya.
Dia mengatakan, sebelum menertibkan reklame model bando, mereka telah menyurati seluruh pemiliknya. Bila tidak berinisiatif untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, akan dibongkar paksa. "Kalau tidak kooperatif, ya kami yang bongkar," tegasnya. (dra/k16)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria