JAKARTA – Wacana penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme restorative justice yang terlontar dari pimpinan KPK Johanis Tanak mendapat kritik keras. Pandangan itu dinilai bisa mereduksi kejahatan korupsi sebagai pidana biasa, bukan extraordinary crime. Jika sudah begitu, upaya memberantas korupsi yang dilakukan selama ini dipastikan sia-sia. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai konsep restorative justice tidak tepat diterapkan pada kasus korupsi.
Sebab, korupsi merupakan satu di antara tiga kejahatan luar biasa yang disepakati dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). ’’Itu (korupsi, Red), bersama narkotika dan terorisme, masuk kategori kejahatan luar biasa,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (30/10).
Menurut Praswad, gagasan restorative justice dari Johanis jelas berbahaya. Apalagi, gagasan itu disampaikan di tengah ’’krisis’’ penindakan kasus korupsi kakap di KPK belakangan ini. ’’Sebaiknya, Pak Johanis lebih banyak belajar soal konsep restorative justice. Sebab, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Johanis Tanak kembali menyampaikan pandangan pribadinya soal penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus korupsi. Hal itu dia sampaikan beberapa saat setelah dilantik sebagai pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar. ’’Itu (penerapan restorative justice) pandangan akademis, ya,’’ ucapnya di KPK beberapa waktu lalu.
Johanis menegaskan, pandangan itu hanya wacana atau gagasan pribadi. Bukan bagian tugas KPK. Wacana tersebut pun bukan sekali terlontar. Pandangan serupa pernah ia sampaikan di DPR. ’’Saat itu masih di luar konteks lembaga. Itu adalah suatu ide. Suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga,’’ ujarnya. Pembahasan soal restorative justice belum lama ini juga disampaikan Nurul Ghufron, pimpinan KPK. Dalam webinar bertajuk Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi, Ghufron menyebut pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi. Termasuk aspirasi restorative justice tersebut.
"Hingga kini, kami masih mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi,’’ terangnya pada webinar Jumat (28/10) lalu itu. Menurut Ghufron, kajian terhadap restorative justice merupakan upaya untuk mencari bentuk hukum yang bisa menyelesaikan masalah bangsa dari tindak pidana korupsi. (tyo/c18/oni/jpg/riz/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria