Lahan seluas 2 hektare yang terletak di RT 64, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini dikupas tanpa izin.
BALIKPAPAN-Aktifitas pengupasan lahan yang diduga tak berizin di RT 64 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara membuat resah warga. Pasalnya, selain diduga tak berizin, pengupasan lahan dikhawatirkan bakal berdampak negatif terhadap warga sekitar.
Ketua RT 64, Bambang mengatakan, aktifitas pengupasan lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2021 lalu. Saban hari, sejumlah truk bolak-balik membawa material keluar lokasi.
"Tanah itu setahu kami milik PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha. Tapi yang melakukan pengupasan lahan orang lain yang juga mengaku pemilik lahan itu," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, PT I-IDM juga sudah tahu ada aktifitas pengupasan lahan. Bahkan bersama warga dan RT serta kelurahan sudah melaporkan aktifitas pengupasan lahan ini kepada Satpol PP Kota Balikpapan.
Dikonfirmasi, PT I-IDM Cooperatif dan PT. Karya Perdana Graha mengaku sudah tahu lahannya dikupas oleh orang lain. Bahkan, pihak PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha berencana menempuh jalur hukum.
"Iya manajemen sedang menyiapkan upaya hukum, karena jelas ini merugikan perusahaan," kata juru bicara PT I-IDM Cooperatif, Anisa bersama juru bicara PT Karya Perdana Graha, Hesti.
Anisa melanjutkan, selain melakukan pengupasan lahan, oknum berinisial H juga melakukan pematokan di lahan milik perusahaan. "Dari 22 hektare lahan yang dikuasai PT I-IDM Cooperatif, oknum H ini mengklaim memikiki dua hektare. Lahan itulah yang dikupas," kata Anisa.
Tak hanya dikupas, oknum H diduga menjual secara kavling lahan tersebut. PT I-IDM Cooperatif dan PT Karya Perdana Graha, sebut Anisa juga sudah menghadiri rapat dengan pihak pengupas lahan sekaligus oknum yang mengklaim lahan, yang difasilitasi Pemkot Balikpapan pada hari Selasa (01/11/2022)
Pada pertemuan di Balai Kota tersebut, setidaknya ada tiga kesepakatan yang dihasilkan. Yang pertama, kedua belah pihak diminta menahan diri dan dilarang melalukan aktifitas di lahan yang bermasalah tersebut. "Jadi semua pihak diminta mencabut patok di lahan 2 hektare tersebut," katanya.
Yang kedua, pemerintah meminta persoalan sengketa ini diselesaikan lewat jalur hukum. "Pemerintah juga minta aktifitas pengupasan dihentikan," katanya. (hul)
Selain aktivitas Oknum H tidak memiliki izin, kegiatan tersebut juga menghasilkan keuntungan bagi Oknum H sehingga PT. I-IDM Cooperatif & PT Karya Perdana Graha merasa sangat dirugikan.
“Dengan demikian dapat diketahui jual beli tanah uruk dapat dibatalkan karena H tidak memiliki izin dan tanah uruk yang di jual tersebut ilegal,” tuntas dia. (hul)
Editor : izak-Indra Zakaria