Masa kerja Tim transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berakhir bulan ini. Tahun depan tim tersebut sudah menjadi bagian dari Otorita IKN definitif.
RIKIP AGUSTANI, Balikpapan
TIM Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN atau Tim Transisi IKN mulai efektif bekerja berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.
Tim Transisi IKN diketuai kepala Otorita IKN dan wakil ketuanya adalah wakil kepala Otorita IKN. Dibantu oleh sekretariat, yang juga merupakan sekretaris Otorita IKN. Terdiri atas Tim Informasi dan Komunikasi, tim ahli yang di dalamnya bergabung mantan rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Masjaya.
Adapun bidang-bidang tim transisi antara lain, Bidang Koordinasi Perencanaan; Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan; Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan; Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim; Bidang Koordinasi Investasi; Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi; Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; dan Bidang Koordinasi Pendanaan.
Selain itu, terdapat lima orang dalam Tim Penasihat Transisi IKN. Diketuai Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dengan anggota Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Lydia Silvanna Djaman, dan Gubernur Kaltim Isran Noor. “Mewakili Tim Penasihat Tim Transisi IKN, kami pamit. Karena tanggal 31 Desember 2022, tim transisi sudah beralih menjadi Otorita IKN yang definitif,” kata Bambang secara virtual dalam pertemuan di Balikpapan, pekan lalu.
Mantan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu berharap struktur tim yang sebelumnya ada di Tim Transisi IKN maupun satgas yang dibentuk dan secara formal masih berada di kementerian maupun lembaga, bisa turut melebur ke Otorita IKN. “Tidak ada lagi isu yang mengganjal terkait dengan partisipasi dan lintas sektor. Untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Bambang.
Itu disebabkan, waktu yang sangat mepet diberikan untuk kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN baru. Yang hanya diberi tenggat waktu hingga 2024. Sehingga, tidak ada waktu yang panjang untuk berdebat panjang. Terutama mengenai kewenangan sektoral dari kementerian dan lembaga. “Kami ingin semuanya padu. Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo) untuk menyukseskan IKN, tepat pada waktunya. Dan menjadi kota yang berfungsi penuh pada awal 2024,” harapnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengungkapkan tahun depan, lembaganya memang masih banyak memiliki tugas dalam hal pembangunan IKN. “Banyak pekerjaan rumah yang akan kami lakukan. Banyak hal-hal besar yang akan kami dorong,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang sempat mengkritik keberadaan Tim Transisi IKN. Pasalnya, dalam pandangan Pemkab PPU, Tim Transisi IKN adalah sebuah tim khusus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintah daerah lebih dahulu. Sebelum fungsi pemerintahan daerah, sepenuhnya diserahkan kepada Otorita IKN.
“Dulu kami membayangkan, transisi itu dari pemda (pemerintah daerah) menuju Otorita IKN. Tapi faktanya, enggak ada pemda dalam SK (surat keputusan) tim transisi itu. Kami ibaratnya dalam grup WA-nya saja enggak ada. Itu realitanya. Tapi begitu masyarakat demo, kami yang didorong,” kritiknya. (rom/k16/kpg/udi)
Editor : uki-Berau Post