Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Soal Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Mahakam, Owner Ponton Siap Bayar

izak-Indra Zakaria • 2023-01-06 11:01:07
JADI PERHATIAN: Proses pengolongan di bawah Jembatan Mahakam bakal dievaluasi demi menghindari kejadian pilar jembatan tertabrak lagi.
JADI PERHATIAN: Proses pengolongan di bawah Jembatan Mahakam bakal dievaluasi demi menghindari kejadian pilar jembatan tertabrak lagi.

Penyelesaian ganti rugi atas kerusakan pilar Jembatan Mahakam yang ditabrak ponton, beberapa hari lalu, menuai titik terang. Owner kapal ponton itu bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul Rp 450 juta.

 

SAMARINDA–Besaran ganti rugi tersebut seusai kesepakatan antara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan perwakilan pemilik kapal. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda Letkol Marinir Trianto mengatakan, audiensi dilakukan kemarin sekira pukul 14.30 Wita.

Fokusnya berbicara masalah tanggung jawab antara owner dan BBPJN, yang intinya sudah didapat kesepakatan. "Masalah ganti rugi itu yang utama ya," kata Trianto.

Kendati demikian, untuk penanganan kasus tidak berarti berhenti dan masih lanjut. Bila ada unsur pidana, pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti. "Sementara untuk administrasi itu ranah kami (KSOP). Kalau sudah mengerucut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Perwira angkatan laut berpangkat melati dua itu menegaskan, hasil mediasi dengan BBPJN, owner siap mengganti kerugian negara yang timbul. Dengan membayar Rp 450 juta, sepenuhnya bakal dibayar owner. "Masalah dia mau dibagi dua dengan Pelindo itu urusan mereka. Yang jelas kami tahunya owner yang mengganti," sambungnya.

Terkait evaluasi, Trianto menyebut, tentunya ke depan harus memperkuat dan menambah jumlah personel, serta sarana dan prasarana. Yang nantinya fokus di bawah Jembatan Mahakam untuk melakukan pengolongan tersebut. "Harapannya bisa meminimalisir kejadian serupa (tertabrak jembatan, Red)," kuncinya.

Sementara itu, General Manager PT Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus menyebut, pandu bertugas sebagai adviser dan supervisi pelayaran. "Perannya mengikuti perjalanan kapal melewati area pengolongan itu. Per kapal kami pungut Rp 261.300," jelasnya.

Dia memastikan, nakhoda memiliki tanggung jawab penuh terhadap kapalnya. Karena nakhoda yang paling tahu atas karakter kapal yang dibawanya tersebut. "Memang peran pandu yang memberikan arahan kepada nakhoda. Tapi nakhoda berhak menolak, bahkan ketika dirasa perintah pandu tidak meyakinkan bisa mengambil alih.

Peran pandu, lanjut Jusuf, adalah perpanjangan tangan dari Syahbandar. "Sehingga Syahbandar mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan langsung dan menghentikan kapal yang akan dan sedang berlayar. Apabila (pandu) menganggap tidak layak untuk berlayar," pungkasnya. (kri/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria