BONTANG - Penerapan denda buang sampah sembarangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang tak kunjung diterapkan. Padahal, ketentuan sanksi mengenai pengolahan sampah tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 poin a disebutkan, setiap orang dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Lalu, pada Pasal 65 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan di Pasal 55 akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kasi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bontang Syakhruddin mengungkapkan, belum dilaksanakannya perda tersebut lantaran harus ada peraturan turunannya. Dalam hal ini perwali.
Pengajuan perwali pun masih dalam proses pembahasan. Sembari memaksimalkan pemenuhan fasilitas berupa tempat pembuang sampah reuse, reduce, recycle (TPS 3R) di tiap kelurahan.
"Target kami satu kelurahan satu TPS 3R. Nah, setelah semua terpenuhi penegakan perda bisa dilakukan. Itupun, kalau menegakkan perda harus ada perwali-nya dulu dan harus ada tim satgas-nya juga," bebernya.
Meski penegakan perda berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan belum diterapkan, namun sanksi lain telah diterapkan. Seperti, teguran lisan hingga teguran tertulis.
Menurutnya, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat. Meski teguran didominasi oleh masyarakat biasa.
"Kalau pemilik rumah makan atau kafe itu kebanyakan malah tertib. Justru, kami tidak bisa mengontrol masyarakat umum yang sering buang sampah sembarangan. Makanya, kalau ketemu langsung kami teguran," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan membuang sampah pada tempatnya. Setidaknya memberdayakan unit kelompok swadaya masyarakat (KSM) untuk mengangkut sampah.
"Target di pinggir jalan nol tong sampah. Kami masih mengupayakan membangun TPS di tiap kelurahan meski keterbatasan lahan. Dalam waktu dekat, kami juga bakal membangun TPS di Gunung Telihan," tutupnya. (kpg/ind/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria