Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pansus Minta Polda Tindak Tambang Ilegal, Diapresiasi, Jangan Sekadar Sidak

izak-Indra Zakaria • 2023-03-13 22:19:58
ILEGAL: M Udin, wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berada di tengah-tengah batu bara ilegal dalam karung di kawasan IKN.(ist)
ILEGAL: M Udin, wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berada di tengah-tengah batu bara ilegal dalam karung di kawasan IKN.(ist)

Pemerintah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) memberi apresiasi dan berharap jangan sekadar seremonial, tetapi harus mendorong kepada dinas teknis dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

 

PENAJAM-“Kami berterima kasih atas perhatian DPRD Kaltim yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal di Suko Mulyo,” kata Samin, kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU, Minggu (12/3).

Sebelumnya pada Kamis (9/3),  Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim sidak ke lokasi perusahaan tambang batu bara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU. Perusahaan tambang ilegal yang disidak termasuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) bodong yang didatangi dewan di kawasan Bukit Tengkorak RT 01, Suko Mulyo. Samin kemarin mengatakan, saat sidak tersebut ia sedang tak berada di tempat. Ia sedang mengikuti bimbingan teknis 7-10 Maret 2023 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, agar persoalan ini tuntas seharusnya disertai tindakan hukum. Dibeberkannya, pertambangan batu bara ilegal di desanya itu dalam operasinya tersebar pada beberapa titik, dan hauling menggunakan jalan umum melewati depan kantor kecamatan dan polsek setempat.

 

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin kepada wartawan usai sidak menginformasikan, timnya mengecek lokasi operasi pertambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yaitu PT TKM yang masih beroperasi. Sidak, kata politikus Partai Golkar ini, menemukan sejumlah pelanggaran yang diidentifikasi oleh komisi khusus ini, salah satunya, pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang jelas-jelas melintasi jalan umum, seperti jalan nasional, jalan provinsi dan jalan daerah.

 

 

Ia melanjutkan, pelanggaran pengangkutan ini diatur Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Peraturan ini berisi sanksi yang dapat menjatuhkan denda Rp 50 juta dan bahkan hukuman penjara bagi perusahaan pertambangan dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum. Dikatakannya, pansus telah meminta Polda Kaltim untuk menindak kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu yang dipublikasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Kaltim. (far)

 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria