Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Sinkron Soal Zona Pertambangan, Musrenbang Kota Sesuaikan Perencanaan IKN

izak-Indra Zakaria • 2023-03-15 12:17:01
KEGIATAN RUTIN. Suasana pembahasan musrenbang tingkat Kota Samarinda, di Hotel Mercure, Selasa (14/3).
KEGIATAN RUTIN. Suasana pembahasan musrenbang tingkat Kota Samarinda, di Hotel Mercure, Selasa (14/3).

SAMARINDA–Setiap tahun Pemkot Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Tujuannya untuk menentukan perencanaan kegiatan untuk tahun depan.

Usulannya berasal dari musrenbang yang digelar dari tingkat kelurahan, kecamatan termasuk pokok pikiran (pokir) dewan yang berasal dari reses. Namun, ada persoalan strategis nasional yang tak kalah penting dibahas pada Selasa (14/3). Khususnya dalam penentuan kawasan pertambangan yang masih ada dalam pembahasan kemarin.

Hal itu ada dalam perencanaan musrenbang di tingkat Kaltim, sebab agenda kemarin juga menghadirkan pihak dari Bappeda Kaltim. Padahal diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda terbaru untuk tahun 2022-2042 ditegaskan bahwa tahun 2026 tak ada lagi tambang di kota ini.

Mendapati hal tersebut, Kepala Bappeda Litbang Samarinda Ananta Fathurozzi mengatakan, perencanaan musrenbang sebenarnya telah melalui proses pendataan sejak Januari lalu. Terkait adanya yang tidak sinkron dengan zona bebas tambang 2026, menurutnya itu persoalan makro yang berasal dari perencanaan badan otorita Ibu Kota Negara (IKN). Sedangkan selama ini Pemprov Kaltim khususnya Bappeda tak pernah dilibatkan, terlebih sampai masuk ke kabupaten atau kota.

Namun, Ananta memiliki pandangan tersendiri bahwa sebenarnya urusan pertambangan tidak hanya berkutat pada tambang batu bara, namun bisa juga berbentuk tambang nikel.

“Sedangkan IKN kan kebijakan pusat, bersifat makro. Bisa saja pertambangan yang dimaksud dalam perencanaan itu tambang nikel dan pasir, tapi tidak besar-besaran,” ujarnya.

Namun, untuk perencanaan musrenbang sebenarnya disepakati setiap satu tahun sekali, sehingga jika terjadi perubahan, tentunya akan disesuaikan dengan perencanaan tahun depan. Sehingga, dia meyakini perencanaan itu akan disinkronkan lagi dengan pihak Pemprov Kaltim termasuk dengan pusat dalam menunjang Samarinda sebagai kota penyangga IKN.

“Karena itu arahan agar Samarinda bisa tumbuh bersama dengan kawasan IKN,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Samarinda Samri Shaputra mengatakan, sebenarnya persoalan itu menjadi kekhawatiran sendiri bagi pihaknya. Terlebih dengan adanya penetapan RTRW yang sebelumnya sempat menjadi dinamika, salah satunya menyangkut penentuan zona pertambangan.

“Bagaimana dengan RTRW yang sudah ditetapkan itu, apakah akan dibongkar ulang,” tuturnya.

Padahal sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pembentukan RTRW yang baru sudah disinkronisasi dengan RTRW Kaltim termasuk dengan pusat. Khususnya dalam pembentukan IKN yang mendorong Samarinda menjadi pusat energi terbarukan. Namun, melihat zona pertambangan yang masih ada dalam perencanaan musrenbang kemarin, sebenarnya masih ada perencanaan yang belum disinkronkan Pemkot Samarinda. Sehingga, sebelumnya dari Bapemperda sepakat untuk menunggu pengesahan RTRW Kaltim sebelum menetapkannya di tingkat kota.

“Fakta sekarang di provinsi masih mengizinkan pertambangan, sedangkan di RTRW pertambangan sudah berakhir di 2026. Itu menunjukkan tidak kesinkronan dengan provinsi. Belum yang lain-lain,” pungkasnya. (kpg/hun/dra)

 

Editor : izak-Indra Zakaria