TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan (Disbun) Berau lakukan pertemuan manajemen PT Berau Agro Asia (BAA), serta sejumlah koperasi kelapa sawit di Bumi Batiwakkal, untuk membahas kerja sama koperasi sawit di empat kampung.
Empat kampung itu disebut Kepala Disbun Berau, Lita Handini, yakni Kampung Gunung Sari, Bukit Makmur, Harapan Jaya, dan Tepian Buah. Dalam kesempatan itu juga, turut dibahas terkait penertiban harga jual dan harga potongan dari koperasi ke petani mandiri, yang akhir-akhir ini jadi polemik.
"Hanya dalam pertemuan itu kepala Kampung Tepian Buah dan Harapan Jaya tidak hadir beserta koperasi yang ada di sana," ujarnya.
Kesempatan itu juga dimanfaatkannya, mengingat bahwa ada mekanisme penjualan tandan buah segar (TBS) yang dilakukan oleh BAA dalam mengakomodir koperasi.
"Jadi semua yang menjual TBS ke BAA, wajib melalui koperasi. Khusus untuk koperasi yang berada di wilayah operasinya, itu langsung membuat perjanjian jual beli dengan BAA. Tidak lagi melalui siapapun," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan ada tindak lanjuti pertemuan ini di Kecamatan Segah, yang mana nantinya akan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Segah. Lita berharap, semua pemerintah kampung dan koperasi dari 4 kampung dapat hadir. Baik itu koperasi di empat kampung, kepala kampung, maupun direktur dari BAA sendiri. "Termasuk Disbun dan Diskoperindag," lanjutnya.
Dia berharap, di pertemuan berikutnya ada kesepakatan terkait mekanisme jual beli TBS, harga, dan berapa potongan yang nanti diberikan oleh setiap koperasi kepada petani mandiri.
Hal itu untuk mewujudkan keseragaman, karena selama ini ada petani tidak mau menjual melalui koperasi yang menaunginya, sebab potongan harga yang lebih besar dari koperasi lainnya.
"Sehingga anggotanya cenderung lari ke koperasi lain. Ini yang akan kami tertibkan. Kami berharap, ketika sudah seragam, tidak ada lagi ribut-ribut di kalangan petani. Intinya petani juga merasa diuntungkan," bebernya.
Kemudian ditanya, apakah koperasi induk dari BAA bisa beroperasi atau tidak. Lita menjawab, itu tergantung dari kesepakatan lagi.
"Sebenarnya mau dia koperasi induk, atau koperasi lainnya, sepanjang harganya menguntungkan petani dan potongannya kecil, dan sama dengan seluruh koperasi lainnya. Silakan saja," jelasnya.
Adapun syarat khusus koperasi dalam menjual TBS ke pabrik kata dia, lahannya tidak boleh berada di lahan kawasan budidaya kehutanan (KBK), sudah berbadan hukum, dan rutin bayar pajak. Nantinya, BAA juga bertugas memastikan apakah koperasi atau petaninya berkebun berada di luar KBK atau tidak.
"Karena akan ada aturan yang dilanggar apabila menerima buah dari lahan KBK. Itu ada sanksi pidananya, dan itu masuk ke ranah hukum," terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT BAA, Djohan, menyampaikan, Dinas Perkebunan, muspika kecamatan, dan PT BAA, sepakat untuk menertibkan mekanisme koperasi yang ingin bekerja sama dengan PT BAA. Bahkan, berdasarkan instruksi dari Dinas Perkebunan untuk bisa masuk atau menjalin kerja sama dengn BAA, disyaratkan tidak boleh ada kerja sama dengan perusahaan pabrik lain.
"Koperasi yang sudah memiliki kerja sama dengan perusahaan lain tidak bisa bekerja sama dengan BAA," tegas Djohan.
"Kecuali mencabut kerja sama koperasinya dengan perusahaan lain. Nanti juga akan ada pertemuan lanjutan membahas masalah koperasi yang akan bekerja sama dengan BAA," sambungnya.
Tidak itu saja, kata Djohan juga akan diatur tata kelola buah, pihaknya ingin ini juga dapat segera ditertibkan, agar produksi BAA dapat berjalan aman dan lancar. Untuk diketahui kata Djohan, BAA merupakan pabrik tanpa kebun, sehingga dibutuhkan koperasi untuk mendukung berdirinya BAA.
"Sebenarnya, untuk saat ini sudah ada beberapa koperasi yang bekerja sama dengan BAA. Adapun koperasi yang bergabung nantinya, harus bisa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," bebernya.
"Nanti dibahas detail dan teknisnya, bagaimana koperasi-koperasi di (Kecamatan) Segah ini dapat diberdayakan dan tidak ada masalah di kemudian hari," tutupnya. (mar/sam)
Editor : uki-Berau Post