PENAJAM - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin berharap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius dalam menyelesaikan persoalan warga PPU.
Raup menyindir ketidakhadiran para pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang sering diwakilkan dalam setiap agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia ingin agar kepala dinas berperan lebih aktif saat membahas berbagai persoalan yang menyangkut nasib masyarakat PPU.
Khususnya terkait polemik PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (11/4/2023).
"Kalau dalam rapat jangan disampaikan ketidakhadiran, karena saya sudah sampaikan di sini berkali-kali," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa pemerintahan adalah bagian dari masyarakat. Sama halnya dengan anggota DPRD yang hadir karena dipilih oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Padahal kehadiran kepala dinas diperlukan untuk mengambil keputusan penting, terhadap apa yang seharusnya diputuskan dalam rapat.
Ia menegaskan, bahwa agenda RDP yang dibahas di meja wakil rakyat membutuhkan keseriusan semua pihak, terutama pihak eksekutif yang seharusnya tampil lebih depan dalam mencari solusi setiap persoalan masyarakat.
"Seperti dalam rapat kali ini, bagi kami bukan mencari salah dan benarnya tapi ada sesuatu yang mengganjal sehingga terjadi seperti ini," katanya.
Adapun polemik yang belakangan mencuat, kata dia, merupakan hukum sebab akibat, di mana tuntuan ahli waris terkait hak atas tanah di kawasan kerja PT KMS, telah melalui proses yang cukup panjang.
"Tidak mungkin tahu-tahu muncul kelompok masyarakat yang menuntut hal ini, pasti ada dasarnya. Dan mungkin salahsatunya dibuktikan dengan kuburan yang ada di sana. Kuburan yang ada di lahan PT KMS, mungkin belum lahir perusahaan ini, kuburan itu sudah ada di sana," ungkapnya.
Seperti diketahui, adat istiadat masyarakat PPU terkait batas wilayah tanah yang dikelola secara tradisional biasanya hanya dibatasi situs atau makam.
Kebanyakan masyarakat adat PPU tidak memiliki legalitas tanah, selain situs dan makam, sehingga menjadikan masyarakat rentan terhadap klaim kepemilikan lahan.
Raup Muin juga menyoroti masalah penahanan dan permintaan penangguhan salahsatu warga atas nama Dulil yang kini proses hukumnya masih berjalan.
"Tadi pihak keluarga yang bersangkutan menyampaikan bahwa sudah dua kali melakukan mediasi. Dan jawaban PT KMS selalu sama, yakni tunggu arahan dari pusat,"
Menurutnya kebijakan untuk mengatasi masalah hukum seperti ini dapat diselesaikan jajaran pimpinan di daerah saja, tidak perlu menunggu keputusan jajaran tinggi perusahaan di tingkat pusat. Karena yang memahami kondisi di lapangan adalah jajaran di tingkat daerah.
"Kalau hanya ingin memberikan efek jera kepada masyarakat, bukan begitu caranya. Hal ini terjadi di daerah karena keegoan masing-masing pihak. Jadi jangan buat masyarakat menjadi pengemis di daerahnya sendiri," tegas Raup.
Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada unsur kekerasan fisik yang menjadi dasar tuntutan PT KMS atas penahanan Dulil, melainkan hanya beruoa perlakuan masyarakat yang dianggap tidak menyenangkan. Sehingga perusahaan merasa tidak nyaman beroperasi di sekitar warga.
"Tidak bisa perusahaan hadir kalau tidak saling bersinergi dengan masyarakat sekitar," ucapnya.
Raup Muin meminta agar PT KMS dan Pemkab PPU memprioritaskan penyelesaian persoalan ini. Khususnya terkait permintaan oencabutan kasus yang menjerat Dulil.
"Tadi dari Kapolres PPU sudah dipertimbangkan agar kasusnya tidak dilanjutkan. Jadi kurang apa lagi. Apakah seluruh masyarakat Penajam harus datang ke PT KMS untuk memohon, kan tidak mungkin. Pemerintah juga sudah melakukan hal yang sama. Tapi kan kembali kepada (sikap) PT KMS," imbuhnya. (Mia/ADV/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan