Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Jalan Tarmidi Bongkar Mandiri, Hari Ini Normalisasi Sungai Dilanjutkan

izak-Indra Zakaria • 2023-10-02 10:14:05
SEGERA PINDAH: Saleh, salah seorang pemilik bangunan di Jalan Tarmidi, RT 12, Kelurahan Sungai Pinang Luar,yang menerima dana santunan ganti rugi telah membongkar bangunan miliknya, Jumat (29/9) lalu.
SEGERA PINDAH: Saleh, salah seorang pemilik bangunan di Jalan Tarmidi, RT 12, Kelurahan Sungai Pinang Luar,yang menerima dana santunan ganti rugi telah membongkar bangunan miliknya, Jumat (29/9) lalu.

SAMARINDA–Satu demi satu warga Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota, membongkar mandiri bangunan rumah dan tempat usaha. Lantaran ganti rugi yang diberikan pemerintah sudah diterima sebagian warga terdampak.

Rencananya Senin (2/10) akan dilakukan pembongkaran massal bersama tim bongkar Satpol PP Samarinda beserta sejumlah instansi terkait.

Koordinator lapangan pembebasan lahan bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Eni Agus Indriani mengatakan, beberapa kendala sempat mengganjal, terutama dari administrasi keuangan. Dari keseluruhan warga terdampak, sisa empat orang yang berproses. “Karena satu warga belum menyetujui. Bagi warga tersebut, kami lakukan pendekatan dahulu,” ucapnya, Jumat (29/9).

Dia menjelaskan, melalui bantuan tim kelurahan dan kecamatan terus mengingatkan warga untuk mulai membongkar mandiri bangunannya. Dengan demikian, material yang ada bisa dipakai kembali atau dijual, sehingga mendapat tambahan uang. “Kami beri batas waktu hingga pekan ini. Bahkan Jumat lalu, tim PLN sudah memutus aliran listrik di permukiman tersebut,” ucapnya.

Demikian juga bagi mereka yang belum menerima, akan terus diproses. Adapun yang masih menolak upaya pendekatan terus dilakukan. Sebab, jika sampai akhir kegiatan pembongkaran masih juga menolak, akan ditempuh upaya konsinyasi. “Uang ganti rugi kami titipkan ke pengadilan dan rumahnya tetap dibongkar,” terangnya.

Sementara itu, di lapangan, beberapa warga mulai membongkar bangunannya, salah satunya Saleh, warga RT 12, Kelurahan SPL. Dia sudah menerima ganti rugi sekitar Jumat (22/9) lalu. “Kami sudah menerima ganti rugi. Sementara pindah ke Sambutan. Kami juga masih mencari tempat untuk usaha,” ucapnya.

Terhadap bangunan rumah dan tempatnya berjualan, Saleh menyebut, telah menjual ke pengepul kayu sekitar Rp 5 juta. “Kami memang langsung bongkar, supaya bisa lebih banyak material yang diselamatkan,” singkatnya.

Sementara itu, di lokasi, dua ekskavator amfibi dari tim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim dan TNI sudah siap melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus. Melebarkan sungai menjadi sekitar 35 meter, dari kondisi saat ini hanya lebar sekitar 5–10 meter. (dra/k16)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : izak-Indra Zakaria