Pertamina melarang PKL berjualan di seluruh kawasan Lapangan Merdeka. Namun, setelah rapat internal dan koordinasi, kelonggaran diberikan ke pedagang. Boleh berjualan khusus di Lapangan Merdeka 1.
HUMAS PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Ely Chandra menegaskan, fungsi utama Lapangan Merdeka selama ini sebagai ruang publik. Baik untuk berinteraksi maupun lokasi olahraga masyarakat. Pihaknya telah menerima permohonan dari pedagang untuk tetap berjualan selama Sabtu dan Minggu.
Sehingga, KPI berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan dan memerhatikan masukan dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terkait aktivitas pedagang di Lapangan Merdeka.
“Sementara akan diberikan izin tetap berjualan, namun dibatasi hanya di sebagian Lapangan Merdeka 1,” katanya.
Dia menjelaskan, posisi berjualan di Lapangan Merdeka 1 juga sekaligus kembali pada aturan dan kondisi seperti dulu. “Jadi, aktivitas pedagang di Lapangan 2 dan 3 tidak boleh sama sekali,” ucapnya. Selain kegiatan pedagang, nantinya lokasi parkir kendaraan juga akan diatur agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kegiatan berdagang untuk Senin-Jumat tetap dilarang untuk semua lapangan,” tegasnya. Aturan ini resmi mulai berlaku sejak 23 Oktober. Sementara ini, pedagang hanya boleh berjualan di Lapangan Merdeka 1 pada Sabtu dan Minggu. Itu pun bukan seluruh area Lapangan Merdeka 1.
Namun hanya sebagian sisi, yaitu belakang dan samping RS Pertamina Balikpapan. “Sedangkan sisi yang tidak boleh bagian depan, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan jalan antara Lapangan 1 dan 2,” tuturnya. Pihaknya mengimbau, warga Kota Beriman yang berkunjung ke Lapangan Merdeka dapat menjaga kebersihan lapangan.
Kemudian, karena keterbatasan lokasi parkir di sana, harapannya pengunjung yang bertandang ke Lapangan Merdeka dapat menggunakan kendaraan umum. Seperti diketahui, Pertamina telah memasang pengumuman bertuliskan PKL dilarang berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1, 2, dan 3 mulai 23 Oktober.
Larangan ini mengacu pada Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tentu keputusan larangan berjualan akan berdampak pada puluhan PKL yang selama ini mencari rezeki di sana.
Mereka mengandalkan Lapangan Merdeka sebagai tempat publik dan berkumpul warga Kota Minyak. Menanggapi hal ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menuturkan, pemerintahan sebelumnya sudah memiliki kesepakatan yang tertuang dalam surat keputusan (SK). Ini mengatur tentang kegiatan berjualan di Lapangan Merdeka.
“Jauh sebelum saya jadi wali kota, ada SK kawasan di sana boleh ada pedagang berjualan tapi diatur hanya Sabtu dan Minggu atau hari libur,” ucapnya. Namun, kini kondisi PKL terus bertambah dan tidak terkendali. Sehingga, SK yang sudah ada akan ditegakkan kembali.
Kondisi PKL terlihat mulai menjamur lagi di Lapangan Merdeka, terutama pascapandemi Covid-19. Ada yang berjualan dengan rombong hingga kendaraan di badan jalan. “Tapi yang punya area ini kan Pertamina, mereka mau mengatur lagi,” sebutnya. Pihaknya berupaya menjalin koordinasi dengan Pertamina.
Pemkot Balikpapan meminta agar PKL tetap boleh berjualan hanya pada waktu tertentu. Artinya bukan dilarang sama sekali berjualan. “Awalnya, mau dilarang semua pedagang. Saya bilang tidak bisa juga karena ini ikon kota dan tempat publik selama ini berkumpul,” pungkasnya. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria