PENAJAM-Sekira 1.300 lembar baliho, spanduk, pamflet, banner alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 segera dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) memberi kesempatan sepekan sejak Kamis (2/11) kepada pemilik baliho, spanduk, pamflet maupun banner yang mau mengambil di kantor Bawaslu PPU atau kantor pengawas pemilu kecamatan (panwascam) setempat.
Seribu lembar lebih itu diamankan oleh tim Bawaslu PPU yang melakukan penertiban jelang diumumkannya daftar calon tetap (DCT) calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten dan kota, Senin (30/10). “Total semua baliho, spanduk, pamflet, banner yang berhasil kami tertibkan sekitar 1.300 lembar tersebar dari empat kecamatan, yaitu Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku,” kata Tata Rusmansyah, koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, di ruang kerjanya, Kamis (2/11).
Tim yang terlibat, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU 30 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU sembilan orang, Polri enam orang, dan TNI tiga orang. Alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi itu yang ditertibkan ditaruh di kantor panwascam masing-masing kecamatan, kecuali hasil penertiban Panwascam Kecamatan Penajam yang dititipkan di Kantor Bawaslu PPU. “Sementara ini, hasil penertiban itu ditahan dulu di kantor bawaslu dan panwascam selama sepekan, dan kalau ada yang mau ambil yang bersangkutan dipersilakan, karena seminggu ke depan baliho-baliho itu dibuang ke TPA,” katanya.
Dia mengatakan, setelah penertiban ini peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memasang lagi pada 28 November 2023 sesuai regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi titik tempat pemasangan dan ukurannya. Apabila melebihi ukuran dan pemasangan tidak berada pada titik lokasi yang ditetapkan akan diberi peringatan, dan selanjutnya apabila masih bandel bakal diturunkan paksa.
Divisi Penyelenggaraan Pemilu, KPU PPU Tono Sutrisno kemarin menjelaskan, baliho yang dipasang telah ditetapkan ukurannya sesuai Peraturan KPU 33/2018 yaitu selebaran paling besar ukuran 8,25 centimeter kali 21 centimeter; brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 centimeter kali 29,7 centimeter, posisi terlipat 21 centimeter kali 10 centimeter; pamflet, paling besar ukuran 21 centimeter kali 29,7 centimeter; poster, paling besar ukuran 40 centimeter kali 60 centimeter; stiker, paling besar ukuran 10 centimeter kali 5 centimeter.
Kemudian, baliho paling besar ukuran 4 meter kali 7 meter; billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter kali 8 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter kali 7 meter, dan umbul-umbul paling besar ukuran 1,15 meter kali 5 meter. Diungkapkannya, desain dan materi pada bahan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kemudian, peserta pemilu diminta untuk mencetak bahan kampanye pemilu dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria