JAKARTA-Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu pemerintah provinsi dalam keselarasan pembangunan, termasuk dukungan data. Salah satunya, data tentang jumlah kendaraan bermotor.
Pasalnya, itu akan sangat berkaitan dengan target pajak kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan serta bagi hasil pajak yang akan didistribusikan kepada daerah. “Saya berharap pemerintah kabupaten/kota memberi dukungan, karena ini untuk kebaikan kita bersama,” kata Akmal di Jakarta, Selasa (7/11).
Akmal menguraikan, sekalipun pajak daerah untuk provinsi terkumpul hingga Rp 7 triliun lebih. Tapi pada pelaksanaannya, provinsi hanya bisa menggunakan sekitar 50 persen. Selebihnya, didistribusikan ke kabupaten/kota sesuai perintah undang-undang.
“Jadi, walaupun pemerintah provinsi yang mengumpulkan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor seluruhnya. Tapi, separuh dari itu kami salurkan ke kabupaten/kota,” tegas Akmal.
Rinciannya, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) 30 persen untuk kabupaten/kota dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 30 persen untuk kabupaten/kota. Sementara, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 70 persen disalurkan untuk kabupaten/kota.
Dengan distribusi dana bagi hasil pajak yang disalurkan itu, Akmal berharap setidaknya kabupaten/kota bisa membantu memperbarui data jumlah kendaraan terkait dengan pajak yang akan dikenakan.
Sebab tidak sedikit, kata Akmal, unit-unit kendaraan sudah tidak bisa digunakan, hilang atau faktor lain. Tapi, masih terdeteksi sebagai objek pajak. Itu akan menyebabkan ketidakakurasian data perencanaan dengan realisasi.
“Dalam waktu segera, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan para bupati wali kota untuk membahas hal ini. Saya sangat berharap kabupaten/kota memberi dukungan untuk kemajuan kita bersama,” pinta Akmal.
Sebagai informasi, total pajak daerah Kaltim tahun 2022 target Rp 5,8 triliun, realisasi Rp 7,6 triliun. Tahun 2023 target Rp 7 triliun, realisasi hingga akhir Oktober Rp 3,4 triliun. Pajak terbesar diperoleh dari PBBKB.
Tahun ini, PBBKB ditargetkan Rp 4,2 triliun dan hingga saat ini sudah terealisasi Rp 2,2 triliun. Secara umum, pencapaian pajak daerah termasuk perolehan dari pajak air permukaan dan pajak rokok masih sekitar 49,73 persen. (za/adv/diskominfokaltim)
Editor : izak-Indra Zakaria