Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Desak Polda Selidiki Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Lobang Tiga

izak-Indra Zakaria • Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB
DESAK SELIDIKI: Kuasa Hukum PT HJP melayangkan laporan ke Polda Kaltim atas dugaan illegal mining dan penyerobotan lahan.
DESAK SELIDIKI: Kuasa Hukum PT HJP melayangkan laporan ke Polda Kaltim atas dugaan illegal mining dan penyerobotan lahan.

Aktivitas pengerukan emas hitam di dekat permukiman warga masih jadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum (APH). Teranyar adalah kegiatan tambang di RT 48, Jalan Lobang Tiga, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, yang diduga kuat melanggar aturan. Namun, aktivitasnya berhenti sementara karena permasalahan lahan.

 

SAMARINDA–Penghentian kegiatan penambangan di lokasi itu dilakukan ahli waris PT Hartati Jaya Plywood (HJP), selaku pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang ditambang.

Tanah itu disebutkan bukan bagian dari objek sitaan dalam proses pailit PT HJP pada 2010 silam. Ahli waris selaku pemegang surat sah atas kepemilikan area yang ditambang lantas mengambil langkah hukum, guna mengamankan asetnya. Dengan membuat laporan ke Polda Kaltim pada 24 Oktober lalu.

Kuasa Hukum Ahli Waris PT HJP Isra Julianto menyebut, laporan atas aktivitas tersebut sudah dilayangkan ke Polda Kaltim, dengan harapan segera diusut. Laporan yang dibuat adalah dugaan illegal mining dan penyerobotan lahan. "Kami harap APH dapat segera turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pertambangan dan melakukan penyelidikan. Kami tidak tahu siapa yang menambang, tapi informasinya penambang masuk melalui Edi Priono," ungkap Isra, Senin (13/11).

Dijelaskan, sebelumnya aktivitas mereka adalah pelaksana pematangan lahan di luar lahan milik HJP. "Namun, belakangan masuk sampai ke area HJP. Dan yang bersangkutan sempat mengirimkan surat ke kami untuk melakukan kerja sama di area yang telah ditambang, namun ditolak. Karena tetap ditambang, kami tidak bisa biarkan. Karena lahan tersebut merupakan aset kami yang dirusak tanpa izin," sambungnya.

Tumpukan batu bara menggunung di belakang permukiman warga di Jalan Lobang Tiga. Di lokasi itu, terdapat tiga dump truck (DT) roda 10 warna putih, 3 ekskavator, dan 1 buldoser. Ketua RT 48 Tamrin menjelaskan, sebelum ada aktivitas pertambangan ada beberapa orang menemuinya. Kemudian meminta izin mengeksplorasi batu bara di dekat permukiman tersebut. "Katanya mereka punya izin. Karena mengatakan seperti itu (memiliki izin), saya tidak bisa juga melarang," terangnya.

Kendati mengeklaim memiliki izin, Tamrin menyebut tidak pernah melihat secara langsung keabsahan para penambang tersebut. "Salah satu yang datang minta izin itu namanya Aji Andri, mengaku dari RKA (PT Regent Kaltim Anugerah). Karena saya tidak terlalu mengerti, ya silakan saja. Tapi jika nanti ada warga protes karena dampaknya, saya akan menuntut mereka," tegasnya.

Disinggung soal jarak kegiatan penambangan dari permukiman, Tamrin menyebut tidak mengetahui bagaimana aturan dalam pertambangan. "Saya tidak tahu (aturan pertambangan). Yang saya tahu karena mereka bilang punya izin, ya saya tidak bisa melarang. Nanti saya yang salah karena menghalangi," tegasnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI
@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria