Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ganti Lahan Warga Transmigran di Simpang Pasir, Pemprov Kaltim Akan Bayar Kompensasi

izak-Indra Zakaria • Kamis, 16 November 2023 - 16:17 WIB
YAKINKAN MASYARAKAT: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (delapan kiri) bertemu warga transmigran Simpang Pasir dan meyakinkan masyarakat tak perlu khawatir.
YAKINKAN MASYARAKAT: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (delapan kiri) bertemu warga transmigran Simpang Pasir dan meyakinkan masyarakat tak perlu khawatir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akhir November ini biaya kompensasi ganti tanah atau lahan bagi warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, akan dibayarkan.

 

SAMARINDA–Audiensi perwakilan 118 kepala keluarga (KK) warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Kompleks Pendopo Odah Etam, Samarinda, disambut langsung Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

“Akhir November untuk 70 kepala keluarga (KK) dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga karena datanya sudah ada,” ungkap Akmal Malik.

Pembayaran dilakukan Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan itu memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasar amar putusan itu, Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah atau lahan seluas 15 ribu meter persegi per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus. Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah atau lahan yang akan diberikan Rp 500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp 7 miliar.

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemprov Kaltim menunjukkan upaya serius penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya. Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta. Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober lalu dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM. “Untuk 118 KK ini saya sudah bersurat kepada MA. Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” sebut Akmal.

Permohonan fatwa diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).

Meski putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15 ribu meter persegi per KK, atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15 ribu meter persegi untuk 118 KK.

Kepada warga, Akmal meminta agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan itu. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke MA. Dia mengajak kuasa hukum warga transmigran bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut. “Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan itu (penyelesaian),” tegas Akmal.

 

Lebih tegas dia mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.

“Kami ingin lakukan percepatan. Kami menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, akan segera dibayarkan,” imbuhnya. Dia juga meminta masyarakat bersabar karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut. 

“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal. Saat pertemuan bersama warga tersebut, Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin, dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (adv/diskominfokaltim/krv/pt/dra/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#kominfo