Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Muhajir: Pegawai atau ASN Pindah Instansi Wajib Mengembalikan Aset

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 7 Desember 2023 - 04:57 WIB
-
-

PENAJAM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2023 dalam rangka pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sosialisasi ini, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para stakeholder, khususnya kepala perangkat daerah, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan pengurus barang terkait penggunaan dan pengamanan BMD, berlangsung pada Rabu (6/12) di ballroom Hotel Grand Nusa Penajam.

Kepala BPKAD, Muhajir, yang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, menekankan pentingnya pemahaman terkait pemanfaatan barang milik daerah oleh perangkat daerah. Hal ini menjadi fokus karena banyak permasalahan aset yang perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan aset yang masih dipegang oleh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mutasi atau pindah.

"Persoalan seperti ini harus segera diatasi, terutama terkait aset yang masih dipegang oleh pegawai yang sudah pindah atau mutasi. Ini tidak hanya menjadi syarat atau dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari fakta integritas yang diwajibkan oleh KPK," ungkap Muhajir.

Dalam sosialisasi ini, Muhajir juga mengingatkan kepada pegawai atau ASN yang telah berpindah instansi atau kantor untuk mengembalikan aset, seperti kendaraan dinas, tanah, dan aset lainnya ke tempat semula. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjaga integritas dan keterbukaan pengelolaan aset daerah.

Lanjut Muhajir,sosialisasi inilah yang kita laksanakan untuk memberikan informasi kepada perangkat daerah terkait bagaimana pemanfaatan aset, pengamanan administrasi , dan pengamanan fisik. "Hal ini harus dilakukan dan bisa dimaksimalkan oleh perangkat daerah karena itu sudah menjadi tanggung jawab penggunaan barang," ungkapnya.

Pasca sosialisasi akan segera di petakan  mana-mana perangkat daerah yang datanya itu masih ada aset-aset yang harus dikembalikan ke instansi induk tapi masih dipegang dan belum di kembalikan akan di inventarisir. 

" Kita akan bersurat ke perangkat daerahnya bahwa itu harus dikembalikan ke instansi induknya, jika tidak mengindahkan kami akan lakukan upaya-upaya pendampingan pengacara negara untuk di tertibkan, karena hal itu wajib kita lakukan", tegas Muhajir.

Muhajir juga berharap, setelah sosialisasi ini  pengampu dalam hal ini penggunaan barang perangkat daerah bisa paham tentang standar batasan, kemudian berani bersikap terhadap penyalahgunaan BMD dilingkungan masing-masing.(inf/adv/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV PEMKAB PPU