SANGATTA – Tiga orang yang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kutim. Masing-masing AB (29), H (31), dan MF (24). Barang bukti yang diamankan seberat 1.139,39 gram atau jika diuangkan senilai Rp 1,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Setelah itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku di salah satu hotel di Sangatta.
"Kami mendapatkan 20 bungkus sabu seberat 398,42 gram, 13 di antaranya di kantong celana belakang, selanjutnya 7 bungkus lainnya ditemukan di dalam kotak susu dalam mobil yang dikendarai AB," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari AB. Dari hasil pengembangan tersebut, didapatkan dua pelaku lainnya, H dan MF. Di mana, didapatkan barang bukti sabu-sabu 740,97 gram.
“Dari jumlah tersebut telah dibagi menjadi 21 bagian. Yakni 6 bungkus digantung di kaca spion tengah mobil yang dikendarai kedua tersangka, 15 sisanya didapatkan di dalam kasur, bagasi mobil, dan dalam tas," pungkasnya.
Lebih lanjut, Damianus Jelatu menambahkan, dalam proses pengambilan barang, H menjanjikan uang Rp 10 juta kepada AB jika berhasil tiba di Tarakan. Selanjutnya, AB menyempatkan menginap beberapa hari di kota tersebut. “Kemudian AB ini mendapatkan perintah mengambilkan barang tersebut di daerah dekat bandara Takaran,” ungkap Damianus.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
Tak lupa, Damianus berpesan kepada masyarakat jika mengetahui dan mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kutai timur agar segera memberikan informasi ke pihak kepolisian guna mencegah terjadinya peredaran barang haram tersebut. (*/kai/ind/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria