Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kabid Satpol PP PPU Minta Maaf ke Demak

izak-Indra Zakaria • 2023-12-11 09:52:25
MINTA MAAF: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP PPU, Denny Handyansyah (tengah) bersama pengurus Ponpes Modern Darul Mubarok, Demak, Jateng.(dok ponpes for kp)
MINTA MAAF: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP PPU, Denny Handyansyah (tengah) bersama pengurus Ponpes Modern Darul Mubarok, Demak, Jateng.(dok ponpes for kp)

PENAJAM- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), Denny Handayansyah meminta maaf kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darul Mubarok, Demak, Jateng. Hal ini terkait delapan petugas ponpes yang sedang berjualan kalender keliling ditangkap oleh perangkat daerah penegak peraturan daerah (perda) itu di Penajam, Kamis (23/11). Permintaan maaf disampaikan Denny Handayansyah dengan mendatangi Ponpes Modern Darul Mubarok, Demak, Jateng, Sabtu (9/12).

“Alhamdulillah, Pak Denny Handayansyah datang ke pondok kami dan secara lisan menyatakan permintaan maaf atas proses yang terjadi. Bagi kami ini hal menggembirakan dan silaturahmi tidak terputus,” kata Feri Mahmudi, sekretaris Ponpes Modern Darul Mubarok, Demak, Jateng saat memberitahu Kaltim Post mengenai kedatangan Denny Handayansyah ke ponpes mereka di Demak, sekira pukul 17.59 Wita, Sabtu (9/12).

Kedatangan salah satu kepala bidang di Satpol PP PPU itu dia terima bersama pimpinan ponpes, dan berlangsung akrab sekira pukul 08.30 WIB. Dia mengirimi koran ini dua lembar foto yang menggambarkan pertemuan dengan Denny Handayansyah di depan teras pondok.

Semula, kata Feri Mahmudi, kedatangan Denny Handayansyah ke ponpes untuk menjelaskan teknis penangkapan delapan penjual kalender itu. Namun, kata dia, akhirnya berujung pada permintaan maaf Denny dan disambut positif oleh pengurus ponpes. “Bahkan, kami sempat berdoa bersama untuk kesembuhan istri Pak Denny Handayansyah yang saat ini sedang menderita sakit. Semoga istri beliau segera mendapatkan kesembuhan,” kata Feri.

Informasi permintaan maaf disampaikan Denny Handayansyah yang diterima koran ini dari pengurus ponpes itu di tengah-tengah langkah kuasa hukum penjual kalender keliling yang telah mengadukan persoalan tersebut kepada enam instansi, pekan tadi. Yaitu, Polres PPU, Ombudsman RI Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penjabat (Pj) Bupati PPU

Makmur Marbun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentang informasi permintaan maaf pihak yang disampaikan Denny Handayansyah, Rokhman Wahyudi, kuasa hukum penjual kalender memberi tanggapan, Minggu (10/12). “Permintaan maaf seharusnya kasatpol PP juga ada di pondok. Kemudian permintaan maaf di media juga. Idealnya, permintaan maaf juga menghadirkan kuasa hukum. Tetap lanjut proses kalau minta maafnya setengah hati,” kata Rokhman Wahyudi.

Sementara itu, Denny Handayansyah menjawab Kaltim Post mengenai kebenaran informasi permintaan maaf itu ia mengatakan, konteksnya ia ke ponpes mencari informasi. “Anggap saja tabayyun, sebagai manusia biasa maka sah-sah saja saling memaafkan,” katanya, Minggu (10/12). Namun, ia tak menjawab apakah yang dia sampaikan itu permintaan maaf atas nama pribadi atau kesatuan, menyusul pernyataan pihak ponpes bahwa permintaan maaf lisan yang disampaikannya itu dianggap sebagai permintaan maaf Satpol PP PPU. (far)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria