Meski sejumlah wilayah terlarang untuk APK calon legislatif, pada kenyataannya, masih banyak reklame berupa billboard dipasang di wilayah terlarang. Bawaslu mengaku cukup kewalahan.
BALIKPAPAN – Pemandangan alat peraga kampanye (APK) bertebaran memenuhi seluruh sudut Kota Minyak. Namun, tak semua APK sudah menaati aturan. Khususnya Perwali Nomor 6 Tahun 2022. Ada beberapa wilayah terlarang untuk pemasangan APK. Kenyataan di lapangan masih banyak APK yang melanggar aturan tersebut.
Larangan APK mulai dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan hingga Pelabuhan Semayang. Lalu, Jalan Ahmad Yani dari simpang Plaza Balikpapan hingga Rapak Plaza. Terakhir, sepanjang Jalan MT Haryono mulai Kampung Damai sampai Pasar Buton. Ini semua tertuang dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Balikpapan Warsanti mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada partai politik agar mengikuti Keputusan KPU Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK. Dia menegaskan, Bawaslu tidak berwenang menurunkan APK yang melanggar aturan.
Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pemilik kewenangan penindakan. “Kami memberi rekomendasi mana saja APK yang melanggar sesuai keputusan KPU Nomor 98,” ujarnya. Kini, Satpol PP sudah beberapa kali menurunkan APK yang melanggar dan tidak sesuai koridor pemasangan.
Terutama, selama APK yang bisa terjangkau telah mendapat penindakan. Namun, masalahnya sulit menindak APK yang terpasang di reklame berbentuk billboard besar. Santi menyadari tak semua APK yang melanggar mampu ditertibkan. “Kendalanya karena Satpol PP tak punya mobil crane untuk menurunkan di papan reklame setinggi itu,” katanya.
Bawaslu sudah menyurati Dinas Perhubungan untuk meminjam mobil crane. Itu pun tidak bisa cepat karena mobil masih digunakan oleh OPD tersebut. “Jadi, masalahnya kekurangan alat untuk bisa menertibkan seluruh APK yang melanggar lokasi pemasangan,” ucapnya. Dia menambahkan, bukan berarti tebang pilih dan tidak adil dalam penertiban APK.
“Satpol PP masih terbatas menurunkan, tidak mungkin dipanjat. Terutama yang berbentuk reklame atau billboard besar,” tuturnya. Santi mengimbau, para calon legislatif juga sebaiknya tertib mematuhi peraturan lokasi pemasangan APK. Sebab, mereka sendiri sudah mengetahui mana saja daerah terlarang APK.
Dia menjelaskan, pemasangan APK di lokasi yang salah ini juga tercatat sebagai pelanggaran administrasi. Maka sanksi atau konsekuensi, yakni APK diturunkan. “Hingga saat ini, ada lebih 200 APK yang melanggar,” ucapnya. Itu pelanggaran di semua lokasi yang sudah tertuang dalam keputusan KPU Balikpapan dan PKPU.
Sesuai PKPU, APK tidak boleh berada di pohon, tiang listrik, dan taman-taman kota. Kemudian rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah. Sementara, pemasangan APK dalam bentuk reklame, tentu ini berkaitan dengan perusahaan iklan. Serta pendapatan daerah yang masuk dalam kewenangan Pemkot Balikpapan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu beberapa waktu lalu telah mengikuti pertemuan yang digelar Asisten I Setkot Balikpapan Zulkifli dengan mengundang pihak-pihak terkait. “Kami saran agar Pemkot Balikpapan komunikasi dengan KPU yang menetapkan lokasi pemasangan APK,” tandasnya. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria