TENGGARONG – Kejadian memilukan dialami gadis di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dirinya diduga menjadi korban asusila oleh tujuh pemuda. Mirisnya, kejadian tersebut sudah berjalan sejak Agustus tahun lalu. Baru pada Januari ini mengemuka dan akhirnya ditangani kepolisan setelah keluarga korban melapor.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William mengatakan, kejadian asusila ini sudah berlangsung selama enam bulan. Gadis itu mendapat tindakan tidak senonoh dari tujuh pemuda yang secara bergantian menggauli gadis tersebut untuk melakukan hubungan seksual.
"Kami sudah lakukan penangkapan terhadap pelaku satu per satu di awal bulan ini," ungkap Raymond, Sabtu (6/1). Enam di antaranya, masih di bawah umur. Sedangkan satunya berumur 24 tahun. Semua terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum.
Raymon menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di lokasi dan waktu berbeda-beda. Pelaku melakukan aksi bejat itu dengan membawa korban ke kost hingga gang sempit yang sepi. Secara bergilir selama enam bulan, korban harus menahan pilu ini hingga akhirnya orangtuanya melapor ke polisi.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa berbuat apa-apa. “Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP," jelas Raymond. (don/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria