Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Lion Air Beberkan Hasil Inspeksi Usai Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737 Max 9 untuk Terbang di RI

izak-Indra Zakaria • Rabu, 10 Januari 2024 - 03:56 WIB
ilustrasi
ilustrasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang Pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air terbang di Indonesia.
 
Larangan ini dilakukan imbas insiden lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024. Merespons hal tersebut, Lion Air (kode penerbangan JT), anggota Lion Group, menyampaikan hasil mitigasi dan inspeksi internal pada Boeing 737 Max 9 
 
"Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Selasa (9/1).
 
Dia menjelaskan, penegasan ini diberikan karena berdasarkan hasil inspeksi, Boeing 737 MAX 9 Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat.
 
Pada Boeing 737-9 MAX Lion Air, Danang memastikan, dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door. “Yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” jelasnya.
 
Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.
 
Pasalnya, Boeing 737 MAX 9 Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif atau mid cabin door plug. Dalam hal ini, Lion Air mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.
 
Meski begitu, Lion Air terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
 
"Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," jelasnya.
 
Sebagai informasi, Emergency Airworthiness Directive (EAD) tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737 MAX 9 yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug). EAD ini berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia.
 
Adapun Lion Air saat ini mengoperasikan 3 (tiga) unit Boeing 737 MAX 9, dan sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan (mitigasi/preventif).
 
Lion Air sedang melakukan inspeksi lebih lanjut fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test. Langkah dimaksud merupakan upaya Lion Air memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat.
 
Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test adalah langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737 MAX 9. Uji operasional dilakukan guna memastikan bahwa mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik (normal).
 
"Sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara efektif. Tujuannya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan bahwa evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat," tandasnya.
Editor : izak-Indra Zakaria