BALIKPAPAN-Setiap tahunnya negara harus mengalami kerugian akibat pemakaian listrik secara ilegal. Nilainya diperkirakan hingga Rp 4,9 triliun. PT PLN (Persero) pun mengeluarkan peraturan baru untuk menertibkan pemakai listrik. Namanya Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL). Perdir itu merupakan revisi peraturan serupa yang pernah diterbitkan pada 2013.
Kegiatan sosialisasi untuk Perdir P2TL yang baru ini pun digelar PLN di seluruh Indonesia. Di Kaltim, kegiatannya berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (11/1). Menghadirkan narasumber dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yayasan perlindungan konsumen, akademisi, dan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kaltimra. Mengundang semua stakeholder dan shareholder PLN. Termasuk Kaltim Post sebagai media.
Dalam pemaparannya, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ainul Wafa menjelaskan, perdir terbaru itu telah disahkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023. Konon katanya, perdir itu merupakan “bayi” yang sudah dinanti selama tiga tahun terakhir.
“Entah karena apa alasannya, saya sendiri baru setahun di P2TL ini. Namun, alhamdulillah bisa terbit dan menjadi kebahagiaan insan ketenagalistrikan dan sudah disahkan Dirjen Ketenagalistrikan,” ungkap Ainul.
Sejumlah poin penting dalam perdir itu antara lain menyangkut penguatan sanksi pelanggaran P2TL. Mengacu pada Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang No.30/2009 yang bisa dipidana paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Juga ada Pasal 15 Ayat (1) Permen ESDM 27/2017 yang mengatur sanksi kepada konsumen dan bukan konsumen.
Untuk konsumen yang melakukan pelanggaran, berupa pembayaran tagihan susulan, pemutusan sementara, hingga pembongkaran rampung. Adapun bukan konsumen, dilakukan pembayaran tagihan susulan dan pembongkaran rampung.
“Sebagai informasi, dalam laporan P2TL di Kaltim, setelah dilakukan jumlah pemeriksaan sebanyak 125.579 terjadi 2.014 pelanggaran. Ada nilai susut energi 10,25 juta kWh dengan nilai tagihan susulan sebesar Rp 10,69 miliar. Adapun keuangan negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 8,9 miliar,” papar Ainul.
Adapun secara nasional, kerugian negara di sektor ESDM berdasarkan data pelanggaran pemakaian listrik ilegal dan kelainan pada 2023 mencapai Rp 4,90 triliun. Perkiraan tersebut berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) dari susut non-teknis. Di mana keuangan negara yang berhasil diselamatkan melalui kegiatan P2TL senilai Rp 0,54 triliun pada triwulan I 2023.
“Tentu dengan terjadinya susut energi yang salah satunya disebabkan oleh pemakaian listrik ilegal ini memengaruhi beban subsidi yang diberikan negara. Karena untuk 2023 saja, pemerintah melalui APBN memberikan subsidi listrik sebesar Rp 70,49 triliun. Di antaranya subsidi listrik kepada pelanggan R1/450 VA senilai Rp 37,07 triliun atau 52,59 persen dari total subsidi listrik,” ungkap Ainul.
Dalam pemaparannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Ketenagalistrikan dalam temuan pelanggaran P2TL tersebut, justru 68 persen dilakukan oleh pemakai tenaga listrik pelanggan R1/450 VA. Lanjut Ainul, poin penting dalam perdir terbaru itu juga adalah soal syarat kompetensi atau sertifikasi kepada petugas P2TL yang melakukan penertiban. Itu yang harus menjadi perhatian dan prioritas PLN. Sebab, jika terbukti petugas tidak memiliki sertifikasi, penertiban bisa dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Ainul menyebut, pihaknya pun telah menyiapkan tim keberatan. Yang terdiri dari PLN, perlindungan konsumen dan unsur pemerintah, baik dari Ditjen Ketenagalistrikan maupun dinas terkait. “Tim keberatan ini penting untuk memfasilitasi keberatan pelanggan, jika ‘kedapatan’ oleh petugas P2TL melakukan pelanggaran. Mereka akan kami fasilitasi untuk melindungi hak konsumen bila terjadi tindakan-tindakan yang dianggap tidak etik atau kesewenang-wenangan dari tim P2TL,” ucap Ainul.
APRESIASI
Sementara itu dari sisi konsumen, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Ivan Fajrianur mengapresiasi keluarnya Perdir P2TL yang baru ini. Namun, di sisi lain, jika menilik pada Pasal 18 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sejumlah kasus yang pernah ditangani pihaknya cenderung berpotensi merugikan konsumen. Sebab, tindakan sepihak dari pelaku usaha listrik yakni PLN kepada pelanggannya.
“Di Samarinda kami pernah mendapat laporan dari konsumen yang didenda Rp 30 juta karena diindikasikan merusak segel meteran listrik. Setelah kami klarifikasi dan dilakukan uji tera, ternyata tidak terbukti konsumen mencuri. Akhirnya konsumen tidak jadi didenda. Yang dikhawatirkan itu jika konsumen takut melapor ke kami karena tim misalnya membawa aparat. Itu kami khawatirkan,” ucap Ivan.
Lebih lanjut Ivan menyebut, banyak kasus pelanggaran P2TL terjadi bukan karena kesadaran konsumen akhir. Fenomena yang terjadi, untuk wilayah perumahan misalnya, sejumlah oknum pengembang dengan sengaja mencuri listrik dengan berbagai cara. Dan akan menimpakan kesalahan tersebut kepada konsumen akhir.
“Hal ini terjadi nyata ketika pelaku pengembang properti kabur atau dinyatakan pailit. Kasusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah konsumen akhir,” imbuh Ivan. (rom/k16)
M RIDHUAN
mad.dhuan@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria