TANJUNG REDEB – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai sudah membuka layanan cuci darah atau Hemodialisis bagi pasien gagal ginjal kronik. Namun, hingga hari ini layanan tersebut masih belum bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini pun menyisakan cerita pilu bagi pasien, yang selama ini terpaksa menjalankan cuci darah di Tarakan, Samarinda, ataupun Balikpapan. Mereka terpaksa harus menyewa tempat tinggal agar proses cuci darah berjalan lancar.
Ditemui usai bekerja, Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram membuka beberapa fakta kepada Berau Post terkait layanan cuci darah di rumah sakit yang saat ini dipimpinnya. Di antaranya, dirinya membenarkan jika pelayanan cuci darah belum bisa dilindungi atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, sebelum pihaknya membuka fasilitas tersebut, pihaknya telah mengupayakan agar pelayanan cuci darah bisa dilindungi oleh BPJS Kesehatan. “Kami sudah mengurus itu, hanya saja memang terkendala persoalan administrasi yang pakem dan tidak bisa dikendurkan,” bebernya kepada Berau Post, Selasa (16/1).
Kendala yang dihadapi adalah, ketika manajemen RSUD dr Abdul Rivai mengajukan kerja sama untuk melindungi pasien cuci darah dengan BPJS Kesehatan, terdapat satu aturan yaitu perlunya Sumber Daya Manusia (SDM) atau Tenaga Kesehatan seorang dokter dengan spesialisasi penyakit dalam yang memiliki sertifikat penanganan Hemodialisis. “Itu yang jadi kendala, sedangkan saat ini kita tidak punya,” terangnya.
Kemudian, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan dengan kurikulum yang mengharuskan calon harus mengikuti pelatihan selama 3 bulan, bahkan baru-baru ini di kalangan dokter tengah berkembang isu perpanjangan masa pelatihan melalui revisi kurikulum yang sedang dijalani menjadi 6 bulan pelatihan.
“Saat ini kita terkendala itu (sertifikasi, red), sehingga kita mentok. Kita sudah perjuangkan, namun aturan yang membatasi,” terangnya.
Apalagi pelatihan untuk penanganan Hemodialisis sudah tiga tahun terakhir tidak ada. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan juga mengapa hal itu urung diadakan. Ditambah, perubahan kurikulum yang sedang digodok. Bahkan, upaya ini sudah diperjuangkan hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, namun pihaknya juga belum mendapatkan jawaban.
“Sudah kita perjuangkan, tapi ya mereka (Kemenkes RI, red) juga hanya tersenyum saja dan berdalih pada peraturan. Sehingga ini terkesan mengabaikan nyawa dan mementingkan admnistrasi, ya kita juga paham bahwa memang ada aturan yang mengikat,” terangnya.
Bahkan, dirinya sempat bertemu dengan perwakilan Perhimpunan Neufrologi Indonesia (Pernefri) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kondisi ini. Saat ini disampaikan Jusram, yang menyampaikan pendapat Pernefri bahwa keadaan ini tergolong darurat. Sebab, berdasarkan data 2022, penderita gagal ginjal kronik per tahun itu mencapai 260 pasien.
Dimana, 69 di antaranya terpaksa dirujuk keluar Berau seperti Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan. Dari data tersebut, sebanyak 40 pasien meninggal akibat tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
“Saat ini saja ada sebanyak 80 pasien yang terpaksa berobat keluar (Berau, red). Dan kita harap ke depan bisa menarik mereka untuk berobat di sini saja,” terangnya.
Adapun solusi yang paling mungkin dilakukan adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk bertemu dengan penyenlenggara BPJS Kesehatan, untuk membahas kemungkinan opsi melanjutkan kerja sama dengan melakukan adendum pada penyertaannya, bahwa Pemkab Berau siap bertanggung jawab bisa menjalankan pelayanan dengan mengenyampingkan poin harus adanya dokter spesialis penyakit dalam dengan memiliki sertifikasi penanganan Hemodialisis.
“Dengan catatan, kita tetap berusaha melengkapi dan mengurus. Karena dalam waktu dekat belum ada pembukaan pelatihannya. Sehingga disambil, sehingga pelayanan bisa terus berjalan sembari kami melengkapi administrasinya,” pungkasnya.
Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, Staf Komunikasi dan Sekretariat BPJS Kesehatan Balikpapan yang menaungi Berau, Artie Riani menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait informasi tersebut.
“Baik, saya akan koordinasikan hal ini dengan pimpinan terlebih dahulu,” terangnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/1) sore pukul 17.03 Wita.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan Balikpapan belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Berau bisa membuka peluang itu, melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, agar pelayanan cuci darah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Harusnya kepala daerah kita bisa melakukan (kerja sama, red) itu, sehingga masyarakat kita yang selama ini mengandalkan BPJS untuk cuci darah di luar daerah bisa berobat dengan mudah dan nyaman di kampungnya sendiri,” terangnya, Senin (16/1).
Dirinya mendukung dilaksanakannya kerja sama dengan melakukan adendum pada poin ketersediaan dokter spesialis penyakit dalam yang tersertifikasi penanganan Hemodialisis. Sehingga, akhirnya RSUD dr Abdul Rivai bisa melayani pasien cuci darah.
“Namum tentu tetap diurus, misalnya dokter yang perlu dilatih ataupun hal-hal yang pokok namun diringankan,” ujarnya.
Sehingga, warga masyarakat Berau yang selama ini terpaksa harus menyewa tempat tinggal di luar Berau, bisa pulang dan berobat di kampungnya saja. Saat ini RSUD dr Abdul Rivai sudah meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan layanan cuci darah, tentu hal ini perlu didukung agar pelayanan bisa dirasakan masyarakat luas.
“Bayangkan mereka (pasien, red) menyewa rumah, sedangkan keluarganya di sini (Berau, red) misalnya anaknya sekolah atau bagaimana. Hal-hal seperti ini harus menjadi atensi pemerintah daerah,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria