Masjid Agung Al-Ikhlas yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan difungsikan pada Maret 2017 di Jalan Propinsi, Kilometer 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, terancam tidak mendapatkan kebutuhan air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU.
PENAJAM–Rumah ibadah umat Islam ini telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun, mulai Januari–Desember 2023, total Rp 31.975.950. Berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU tercatat pemakaian air terbanyak di masjid ini pada Januari 2023 sebesar Rp 10.030.500.
“Jumlah tunggakan Rp 31 juta lebih itu dirinci Rp 29.220.000 untuk rekening air, dan Rp 2.755.950 untuk denda keterlambatan pembayaran rekening air,” kata Rakhmadi, pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, kepada Kaltim Post, Rabu (17/1). Dia mengatakan, selama ini untuk pembayaran air untuk kepentingan bersuci (wudu) bagi umat Islam sebelum menunaikan ibadah salat itu ditanggung oleh Pemkab PPU melalui Bagian Umum Setkab PPU.
“Sekarang ini terlambat sampai setahun, dan kami tidak mengetahui apa kendalanya, sehingga belum terbayar,” kata Rakhmadi.
KOORDINASI, TAK DIHENTIKAN
Kata Rakhmadi yang sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU itu tunggakan rekening air itu mau dibayar oleh pengurus masjid. Namun, ujar dia, dana yang terhimpun tidak cukup untuk melunasi pembayaran rekening air yang angkanya puluhan juta rupiah itu. “Coba bisa dicek ke Bagian Umum Setkab PPU untuk problem pembayaran ini,” kata Rakhmadi yang juga sekretaris camat (sekcam) Penajam itu. Dia juga mempertanyakan ketentuan pengenaan tarif air untuk rumah ibadah masuk pada kategori sosial umum.
Kepala Bagian Umum Setkab PPU Baktiar dihubungi media ini kemarin terkait hal ini dia minta agar koran ini menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU Nurbayah. Sementara itu, Nurbayah yang dihubungi terpisah mengatakan sedang berkoordinasi dengan Bagian Umum Setkab PPU yang dikepalai Baktiar. “Saya koordinasikan dengan Bagian Umum dulu,” kata Nurbayah.
Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid kemarin membenarkan apabila tarif air untuk rumah ibadah masuk kategori sosial umum mengacu Peraturan Bupati (Perbup) PPU 45/2022 tentang Tarif Air Minum. Ia mengungkapkan, tagihan terbesar pada Januari 2023 pada masjid tersebut disebabkan adanya kebocoran air pada jalur distribusi di belakang meteran masjid. “Soal tagihan ini nanti kami bantu, dan tidak akan kami putus atau hentikan distribusi air ke sana. Kan itu untuk keperluan ibadah,” kata Abdul Rasyid tanpa merinci jenis bantuan yang dimaksudkannya. (far/k8)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria