Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Modal Perumdam Digunakan Sembarangan, Uang Perusahaan Dipinjam Bupati dan Kabag Ekonomi

Indra Zakaria • 2024-01-26 21:55:35
ilustrasi
ilustrasi

 

SAMARINDA–Penggunaan modal di Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi (Perumdam PBTE) pada 2021 dikelola tanpa prosedur yang jelas. Modal dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan yang tak bersinggungan dengan operasional perusahaan. Hal itu terungkap ketika Direktur PBTE Baharun Genda menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda (25/1).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Ary Wahyu Irawan, Genda mengurai runtun perkara yang membuatnya diseret KPK dalam perkara itu. PBTE, ulas dia, dibentuk Pemkab PPU berpedoman Peraturan Daerah (Perda) 3/2019 tentang Pembentukan Perumdam PBTE. Lewat beleid itu, pemkab mulai menyeleksi siapa pihak yang bakal memimpin komando perumdam di sektor migas dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Eastkal-Attaka di PPU. “Awal 2020 saya sempat telepon AGM (Abdul Gafur Mas`ud, bupati PPU kala itu) karena tahu ada seleksi direktur perusahaan itu. Saat itu, dia hanya bilang coba saja ikut seleksi,” katanya membuka pemeriksaan.

Genda mengenal AGM cukup lama. Sejak 2010. Sebelum mengenal AGM, terdakwa mengaku lebih dulu mengenal Hasanuddin Mas`ud lantaran pernah bekerja sama di sektor pendistribusian migas. “Saat itu saya masih kerja di Shell Indonesia. Jadi sales marketing,” tuturnya. Dari pertalian kerja sama itu, dia mendapat tawaran untuk bergabung ke perusahaan di sektor migas yang dipimpin AGM. PT Petro Perkasa Indonesia. “Jadi saya mengenal AGM itu dari kakaknya,” sambungnya. Kembali ke proses seleksi direksi PBTE.

 Saat itu dia mengikuti semua tahapan. Baik luring hingga daring imbas pandemi Covid-19 melanda. Dari wawancara di Pemkab PPU hingga tes kelayakan dan kepatutan di Surabaya hingga akhirnya dilantik 8 Juni 2020. “Saat itu saya tahunya ada tiga nama yang lolos dan diajukan ke bupati, AGM. Tapi saya tak tahu ada intervensi atau tidak karena mekanisme (seleksi) berjalan normal saja,” jelasnya. Nah, saat menjabat barulah dia tahu. Meski sudah dibentuk, PBTE tak memiliki anggaran sedikit pun. Belum ada modal yang dikucurkan pemkab. Perda penyertaan modal pun baru disahkan 21 Desember 2020 dengan besaran Rp 10 miliar. Pemberian diberikan bertahap sepanjang 2021-2024, pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 Rp 2,4 miliar, dan masing-masing Rp 2 miliar pada 2023-2024.

Pada 4 Januari 2021, selaku direktur dia pun mengajukan permohonan pencairan modal merujuk beleid yang disahkan akhir 2020 tersebut. Berselang sembilan hari, pada 13 Januari modal pun cair. Namun, besarannya tak seperti yang dituangkan dalam perda penyertaan modal. “Hanya Rp 800 juta. Saat itu saya sempat bersurat ke BPKAD PPU. Bertanya, kok hanya segitu sementara aturannya sebesar Rp 3,6 miliar. Kata mereka masih proses, pada 19 Januari sisa modal itu ditransfer ke rekening perusahaan,” sebutnya. Ketika modal awal Rp 800 juta yang cair, uang itu langsung digunakannya untuk menangani operasional perusahaan yang sempat menunggak. Gaji karyawan salah satunya.

Lantaran sejak bekerja di Juni 2020, PBTE tak punya duit sepeser pun di kasnya. “Bayar utang, di awal menjabat saya itu pinjam uang dari biro keuangan dan biro umum Pemkab PPU. Sekitar Rp 150 juta,” jelasnya. Hasil koordinasi dengan perumdam lain di PPU, ada mekanisme pemberian insentif untuk kuasa pemilik modal (KPM) atau kepala daerah. Berbekal informasi itu ditambah belum ada standar operasional prosedur untuk urusan gaji dan insentif tersebut, dia pun membuat diskresi selaku direktur PBTE. Rekening berbeda pun dibuatnya untuk menyisihkan insentif kepala daerah. “Sempat saya kasih tunai sekitar Rp 145 juta. Sisanya bertahap bergantung keperluan AGM. Total Rp 374 juta,” katanya.

Di lain waktu, pada 2021, AGM juga sempat menelepon dirinya dan meminta untuk meminjam modal di PBTE senilai Rp 500 juta. Permintaan diamini namun dia hanya memberikan Rp 350 juta secara tunai yang diantar ke rumah AGM di Balikpapan Regency. Berselang waktu, AGM kembali meminjam modal Rp 150 juta. Saat itu dia mencairkan Rp 100 juta dan menggunakan uang pribadinya Rp 50 juta. Uang pun kembali diantar ke AGM. “Semua peminjaman itu selalu saya minta staf keuangan untuk dicatat. Uang pribadi saya yang kepakai, saya ganti dengan modal perusahaan. Sehingga catatan pinjaman AGM Rp 500 juta,” jelasnya.

Di akhir 2021, dia diminta untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan modal. Karena pinjaman bupati itu belum juga terbayar, dia pun meminta AGM. “Tapi saat itu, AGM bilang Januari 2022 baru diurus. Belum bayar dia keburu ditangkap KPK,” lanjutnya. Masih di akhir 2021, dia sempat ditekan Durajat, kepala Biro Ekonomi Pemkab PPU sekaligus dewan pengawas PBTE untuk membuat LPj tahunan, mengingat dia juga tak pernah membuat LPj penggunaan modal per tiga bulan. Genda mengaku laporan jelas tak bisa dibuat lantaran uang banyak digunakan untuk kegiatan yang tak tertuang di rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang sudah disusun.

Dari pinjaman AGM, operasional, hingga Rp 20 juta yang dipinjam Durajat. “Saat itu saya ngomong ke Durajat. Saya bisa buat. Tapi saya tuangkan semua itu pinjaman. Terus dia bilang ya sudah nanti saja,” ulasnya. Modal perusahaan pun ada yang digunakan untuk membeli mobil berjenis super utilities vehicle (SUV). Pembelian mobil ini, kata Genda, merujuk ketersediannya kendaraan operasional direktur. Saat itu, di RKAP PBTE 2021 dituangkan biaya sewa mobil Rp 20 juta per bulan selama setahun dan direncanakan membeli pada 2022. “Tapi boros anggaran, makanya saya beli Lexus itu,” akunya.

Sejak Oktober 2021, dia selaku direktur tak pernah lagi mendapat gaji lantaran modal sudah ludes terpakai untuk keperluan yang tak sesuai RKAP. Alhasil, mobil itu dia pegang jadi jaminan. Sebelum diberhentikan medio April 2022, Pemkab PPU sempat meminta mobil itu dikembalikan. Tapi Genda menolak dengan alasan, mobil itu bukan aset pemkab, tapi aset PBTE. “Saya mau kembalikan asal ada surat dari direktur pengganti saya atau gaji saya yang tertunggak dibayarkan,” tegasnya. Sejak dia ditahan KPK, mobil itu dijualnya. Atas keterangannya itu, majelis hakim merasa sangsi lantaran terdakwa Genda menggunakan modal PBTE asal-asalan.

“Kok bisa ada pinjam-meminjam begitu, ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi punya nenek moyang,” ungkap anggota majelis Jemmy Tanjung Utama. Bahkan, sambung Jemmy, hasil penjualan mobil yang notabene aset PBTE itu tak juga disetorkan ke kas perusahaan. Malah digunakan terdakwa. Di sisi lain, Genda tak menepis jika dirinya lalai dalam mengelola keuangan PBTE. “Saya nyesal, majelis. Risiko jabatan dan kalau ada kesalahan administrasi saya merasa bersalah,” tutupnya di akhir pemeriksaan.

Selepas pemeriksaan, KPK meminta majelis hakim untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dua terdakwa dari perkara penyalahgunaan penyertaan modal di Perumdam lain milik PPU, yakni Penajam Benuo Taka (PBT). Dua terdakwa dalam perkara ini, Direktur Utama PBT Heriyanto dan Kabag Keuangan PBT, Karim Abidin bakal digelar pada 2 Februari mendatang. (ryu/riz/k16)

 

Editor : Indra Zakaria
#korupsi