TENGGARONG – Program Rp 50 Juta Per RT milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membantu pembangunan ribuan Rukun Tetangga (RT) sejak tahun 2022 lalu. Program pembangunan berbasis RT ini rutin mendapat monitoring dan evaluasi (monev) dari Bupati Kukar Edi Damansyah dan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD), terutama saat melakukan kunjungan kerja di desa-desa.
Dan dari beberapa monev, beberapa Ketua RT mengusulkan agar dana program ini meningkat menjadi Rp 100 Juta. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Kukar Arianto belum lama ini. Dirinya menyebut, usulan ini disampaikan lantaran manfaat program yang sudah sangat dirasakan warga. Terlebih, realisasinya tiap tahun terus membantu warga serta pembangunan di RT. Untuk itu, para Ketua RT menyampaikan aspirasi ini.
“Disampaikan karena sangat bermanfaat dan membantu fungsi RT di lapangan. Jadi kalau ditambah anggarannya, semakin besar dampak manfaatnya,” jelas Arianto.
Arianto mengaku, usulan penambahan nominal anggaran ini perlu melalui banyak kajian, untuk itu, tidak bisa langsung disetujui. Lantaran memerlukan pertimbangan terhadap kemampuan keuangan daerah serta dampaknya terhadap masyarakat kedepan. Karena, tak dapat dipungkiri. Program ini memang bertujuan untuk mengatasi masalah masyarakat dari tingkat RT.
“Kalau memang memungkinkan untuk disetujui, dan dampaknya besar terhadap masyarakat. Kenapa tidak,” bebernya.
Mekanisme program Rp 50 Juta Per RT ini sendiri diwajibkan untuk menjadi kegiatan, ataupun pengadaan operasional RT. Dampaknya sendiri, diantaranya adalah membudayakan gotong-royong, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) hingga pembangunan dan perbaikan sarana prasarana skala kecil di lingkungan RT.
“Yang diberikan ini skala kecil sekali, dan sifatnya urgensi. Seperti jalan berlubang, perbaikan jembatan dan parit. Bentuknya juga dalam gotong royong,” tukas Arianto. (moe)
Editor : Indra Zakaria