Kenaikan ini dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan. “PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan business naik,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (9/2/2024).
Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.
Lalu, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Kemudian, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. Dan NJOP diatas Rp 15 miliar 0,25 persen. Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.
Besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar dan diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.
Sedangkan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp 400 miliar naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar.
(MAULANA /KPFM)