SANGATTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Pelanggaran tersebut bahkan sampai berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kutim, Musbah Ilham, menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan enam pelanggaran. Lima di Kecamatan Sangatta Utara dan satu di Kecamatan Sangkulirang.
"Pelanggaran tersebut kami dapatkan di TPS 25, 24, 114, 125, dan TPS 67 di Sangatta Utara. Sedangkan di Kecamatan Sangkulirang sedang kami dalami di TPS 11," ungkapnya.
Terkait bentuk pelanggaran, dia tak menyebut gamblang. Hanya mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait administrasi, dan telah bersurat kepada KPU.
Salah satu bentuk dugaan pelanggaran adalah ada yang menggunakan surat pemberitahuan orang lain. “Saat ini kami telah bersurat ke KPU, karena waktunya itu kan hanya 10 hari dan KPU telah respons dari pengawas TPS kita. Kita memastikan bahwa surat itu telah sampai ke KPU," katanya.
Pastinya, kata dia, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan kajian dan pemantauan terkait persoalan tersebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 dan UU 7/2017.
"Untuk di sana itu (Sangkulirang) saat ini kami juga lakukan pendalaman, apakah dia masuk ke dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan ke media," jelasnya.
Selain itu, Musbah menambahkan dari pelanggaran tersebut, pihaknya tidak hanya melakukan pendalaman sepihak, namun semua pihak akan dilibatkan dalam penanganan hal tersebut.
"Itu belum ke tahap pleno, masih ada prosedur lain, pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, untuk sementara ini, itu berproses dan yang bisa menentukan layaknya itu di KPU," jelasnya. (*/kai/far/k15)
Editor : Indra Zakaria