BONTANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang telah mengalokasikan penyaluran tunjangan hari raya bagi PNS dan PPPK. Kepala BPKAD Sony Suwito menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi terkait skema perhitungan THR dan gaji ke-13 sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami belum mendapatkan peraturan pemerintahnya. Pada dasarnya kami pasti mengikuti,” kata Sony. Namun ia belum bisa membeberkan berapa total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK. Mengingat beberapa waktu lalu ada penambahan jumlah PPPK. Pun dengan penyaluran maksimal H-10 tidak menjadi persoalan. Total dari keduanya sekira 3.000 orang.
“Pada dasarnya kami siap untuk penyalurannya. Kalau pusat sudah ada keputusan kami mengikuti,” ucapnya.
Sehubungan dengan THR TKD (tenaga kontrak daerah/honorer) sudah dialokasikan. Akan tetapi pihaknya masih menunggu arahan dari kepala daerah. Mengingat pada tahun sebelumnya THR TKD diplot Rp 1 juta tiap orang. Konon ada wacana penambahan pemasukan TKD di hari raya tersebut.
“Kami akan meminta petunjuk wali kota terlebih dahulu. Apakah ada kenaikan atau tetap. Kalau anggaran sudah tersedia,” tutur dia.
Nantinya untuk regulasi TKD hanya mengacu SK wali kota. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Idulfitri.
Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," terangnya.
Saat dipastikan perihal besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini, Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen.
Sejak tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja. "THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," jelasnya. (ak/far)
Editor : Indra Zakaria