"Makanya kami lakukan penertiban, karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Nomor 1 tahun 2021 pasal 23 terkait dengan Tertib Sosial," jelas Boedi dikonfirmasi (18/3).
Menurut Boedi, untuk manusia gerobak yang ditertibkan baru satu orang an. Bakri. "Oleh personel kami yang bersangkutan diamankan ke kantor dan membuat pernyataan untuk tidak menngulangi, karena yang bersangkutan memang baru pertama kali melanggar," jelasnya.
Dan bagi pelanggar yang sudah pernah ditertibkan maka gerobaknya akan ditertibkan dan tidak dikembalikan.
Diakuinya maraknya manusia gerobak dan PMKS lainnya menjadi salah satu perhatian khusus bagi personel dalam melakukan monitoring dan penertiban terkait fenomena ini. "Setelah diproses lebih lanjut oleh personel, penyitaan terhadap barang bukti serta untuk selanjutnya personel berkoordinasi lebih lanjut kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tutup Budi. (han)