SANGATTA - Ormas Keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kabar itu disampaikan Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers.
Dikonfirmasi, perwakilan manajemen KPC di Sangatta, I Wawan Setiawan menegaskan, bahwa tidak ada keterkaitan PT KPC soal pemberian izin dan lain sebagainya terkait lahan bekas pertambangan batu bara.
"Kalau ormas diberi lahan, permasalahannya dimana. Itu kan lahan sudah milik pemerintah. Jadi perusahaan tidak ikut campur soal pemberian izin, lahan, dan sebagainya," jelasnya, Jumat (7/7).
Kendati demikian ia mengaku bahwa kabar pemberian prioritas IUP kepada ormas keagamaan, khususnya jatah eks tambang KPC untuk NU tersebut, merupakan kejutan. "Kalau menurut saya itu surprise sih," imbuhnya.
"Tapi terkait pemberian, kan itu eks lahan tambang, bekas pertambangan KPC sekarang ada di pemerintah. Soal diberi ke siapa, ya itu hak dan kewenangan dari pemerintah," sambungnya.
Perihal produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu, pihak Kementerian Investasi maupun BKPM mengaku belum mengetahui pasti. Namun penawaran prioritas tambang itu ditargetkan tuntas pekan depan.
Sebagai informasi bahwa pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada badan usaha. (*/dik/ind)
Editor : Indra Zakaria